Cara Menyusun Klausul Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Perusahaan agar Tidak Menimbulkan Multitafsir
Dalam hubungan bisnis, kontrak perusahaan bukan sekadar dokumen formal yang ditandatangani oleh para pihak. Kontrak menjadi instrumen untuk menetapkan siapa melakukan apa, kapan kewajiban harus dipenuhi, hak apa yang dapat digunakan, siapa menanggung risiko, serta apa konsekuensinya apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan. Salah satu bagian yang paling menentukan kepastian hukum dalam kontrak adalah klausul hak dan kewajiban. Klausul ini terlihat sederhana, tetapi kesalahan dalam memilih kata, menentukan batas tanggung jawab, atau mengatur mekanisme pelaksanaan dapat menimbulkan multitafsir.
Multitafsir terjadi ketika satu ketentuan kontrak dapat dipahami dengan lebih dari satu cara yang masuk akal. Dalam kondisi tersebut, masing-masing pihak dapat menggunakan interpretasi yang paling menguntungkan bagi kepentingannya. Akibatnya, kontrak yang seharusnya menjadi pedoman kerja justru berubah menjadi sumber perselisihan. Dalam praktik bisnis, persoalan tersebut dapat muncul pada kontrak jual beli, jasa, konstruksi, pengadaan, outsourcing, distribusi, kerja sama, pembiayaan, proyek teknologi, hingga kontrak sektor energi dan migas. Karena itu, penyusunan klausul hak dan kewajiban membutuhkan pendekatan legal drafting yang sistematis, bahasa kontrak yang presisi, serta pemahaman terhadap proses bisnis yang sebenarnya akan dijalankan para pihak.
Artikel ini membahas cara menyusun klausul hak dan kewajiban dalam kontrak perusahaan agar lebih jelas, terukur, konsisten, dan tidak mudah menimbulkan multitafsir.

Mengapa Klausul Hak dan Kewajiban Harus Disusun Secara Jelas?
Dalam kontrak, hak dan kewajiban memiliki hubungan yang saling berkaitan. Ketika satu pihak memperoleh hak tertentu, biasanya terdapat kewajiban pihak lain untuk memenuhi atau menghormati hak tersebut.
Contohnya, dalam kontrak jasa:
- Penyedia jasa memiliki kewajiban menyelesaikan pekerjaan.
- Penyedia jasa memiliki hak menerima pembayaran.
- Pengguna jasa memiliki hak menerima hasil pekerjaan.
- Pengguna jasa memiliki kewajiban membayar sesuai mekanisme yang disepakati.
Masalah muncul ketika kontrak hanya menyatakan kewajiban secara umum tanpa menjelaskan parameter pelaksanaannya.
Contohnya:
“Penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.”
Kalimat tersebut tampak jelas, tetapi sebenarnya masih menyimpan banyak pertanyaan.
Apa yang dimaksud “tepat waktu”? Apakah berdasarkan tanggal tertentu? Apakah berdasarkan milestone? Bagaimana jika terjadi keterlambatan karena kondisi di luar kendali penyedia? Siapa yang menentukan bahwa pekerjaan telah selesai? Agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi, klausul harus mengubah konsep umum menjadi ketentuan operasional yang dapat diukur.
Prinsip ini penting karena hukum perjanjian Indonesia mengakui bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kekuatan mengikat perjanjian dan kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik. Dengan demikian, kualitas penyusunan klausul sangat berpengaruh terhadap kepastian pelaksanaan kontrak.
Apa yang Dimaksud Klausul Hak dan Kewajiban?
Klausul hak dan kewajiban merupakan ketentuan dalam kontrak yang menjelaskan posisi masing-masing pihak dalam hubungan hukum dan hubungan bisnis yang disepakati.
Secara sederhana:
Hak adalah sesuatu yang dapat dituntut, diterima, dilakukan, atau dimanfaatkan oleh suatu pihak berdasarkan kontrak. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, diberikan, dipenuhi, atau tidak dilakukan oleh suatu pihak berdasarkan kontrak.
Contohnya dalam kontrak pengadaan barang:
| Pihak | Hak | Kewajiban |
| Pembeli | Menerima barang sesuai spesifikasi | Membayar harga |
| Penjual | Menerima pembayaran | Mengirim barang sesuai spesifikasi |
| Pembeli | Melakukan pemeriksaan barang | Menyampaikan hasil pemeriksaan |
| Penjual | Mendapatkan konfirmasi penerimaan | Memberikan garansi sesuai kontrak |
Tabel tersebut dapat menjadi dasar sebelum dituangkan ke dalam bahasa kontrak. Kesalahan umum terjadi ketika perusahaan langsung menulis klausul tanpa terlebih dahulu memetakan hak, kewajiban, risiko, indikator kinerja, serta kondisi yang mungkin terjadi selama kontrak berlangsung.
Prinsip Dasar Penyusunan Klausul agar Tidak Multitafsir
Agar klausul hak dan kewajiban dapat memberikan kepastian, terdapat beberapa prinsip utama yang perlu diperhatikan.
1. Gunakan Subjek yang Jelas
Hindari kalimat yang tidak menunjukkan pihak yang bertanggung jawab.
Contoh kurang jelas:
“Dokumen harus disampaikan paling lambat tujuh hari.”
Siapa yang wajib menyampaikan dokumen?
Lebih baik:
“PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan dokumen kepada PIHAK KEDUA paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA.”
Versi kedua lebih jelas karena menentukan:
- pihak yang memiliki kewajiban;
- tindakan yang harus dilakukan;
- objek kewajiban;
- penerima;
- batas waktu;
- titik awal perhitungan waktu.
2. Hindari Istilah yang Bersifat Subjektif
Kata seperti “segera”, “secukupnya”, “layak”, “wajar”, “secepat mungkin”, atau “sesuai kebutuhan” dapat menimbulkan interpretasi berbeda.
Misalnya:
“Pihak kedua wajib memberikan tanggapan segera.”
Kata “segera” dapat berarti beberapa jam, satu hari, atau beberapa hari.
Jika perusahaan menginginkan kepastian, gunakan batas waktu yang dapat dihitung.
Contohnya:
“PIHAK KEDUA wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak menerima permintaan dari PIHAK PERTAMA.”
Apabila istilah seperti “wajar” memang diperlukan, kontrak sebaiknya menjelaskan parameter kewajaran tersebut.
3. Gunakan Kata Kerja yang Tegas
Kata kerja menentukan tindakan yang harus dilakukan.
Contohnya:
- wajib menyerahkan;
- wajib membayar;
- wajib menyediakan;
- berhak menerima;
- berhak meminta;
- dilarang menggunakan;
- wajib memperoleh persetujuan;
- wajib memberitahukan.
Hindari konstruksi yang tidak jelas seperti:
“Pihak kedua akan berusaha menyediakan…”
Apakah “akan berusaha” merupakan kewajiban yang harus menghasilkan sesuatu atau hanya komitmen umum?
Jika memang ada kewajiban, gunakan konstruksi yang tegas.
“PIHAK KEDUA wajib menyediakan…”
Jika kewajibannya bergantung pada kondisi tertentu, kondisi tersebut harus ditulis secara eksplisit.
Struktur Klausul Hak dan Kewajiban yang Efektif
Salah satu cara paling efektif menghindari multitafsir adalah membangun struktur klausul secara konsisten.
Format sederhananya dapat terdiri dari:
- Pihak yang berkewajiban atau memiliki hak.
- Tindakan atau hak yang diberikan.
- Objek yang berkaitan dengan tindakan tersebut.
- Standar atau spesifikasi.
- Waktu pelaksanaan.
- Tempat atau mekanisme pelaksanaan.
- Dokumen pendukung.
- Kondisi atau pengecualian.
- Konsekuensi apabila tidak dipenuhi.
Misalnya:
“PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan Laporan Kemajuan Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang sekurang-kurangnya memuat perkembangan pekerjaan, pencapaian milestone, penggunaan material, kendala pelaksanaan, dan rencana kerja bulan berikutnya.”
Klausul tersebut lebih operasional dibandingkan:
“PIHAK PERTAMA wajib memberikan laporan secara berkala.”
Tentukan Ruang Lingkup Hak dan Kewajiban
Klausul yang terlalu umum dapat menyebabkan pihak memiliki interpretasi berbeda mengenai ruang lingkup tanggung jawab.
Contohnya:
“Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan proyek.”
Pertanyaan yang muncul:
- Pekerjaan apa?
- Apakah termasuk pengadaan material?
- Apakah termasuk transportasi?
- Apakah termasuk perizinan?
- Apakah termasuk pengujian?
- Apakah termasuk perbaikan?
- Apakah termasuk pekerjaan tambahan?
Karena itu, ruang lingkup harus dikaitkan dengan dokumen yang menjadi bagian kontrak.
Contohnya:
“PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan pada Lampiran I, termasuk kegiatan instalasi, pengujian, commissioning, dan dokumentasi sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I.”
Dengan cara ini, kontrak memiliki batas tanggung jawab yang lebih jelas.
Pisahkan Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak
Jangan mencampurkan seluruh hak dan kewajiban dalam satu paragraf panjang.
Lebih baik menggunakan struktur:
Hak PIHAK PERTAMA
- Menerima pembayaran sesuai ketentuan kontrak.
- Memperoleh akses ke lokasi pekerjaan.
- Meminta informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Mendapatkan persetujuan atas dokumen teknis sesuai prosedur.
Kewajiban PIHAK PERTAMA
- Menyediakan informasi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Membayar tagihan sesuai jadwal.
- Memberikan akses lokasi.
- Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai prosedur.
Hak PIHAK KEDUA
- Menerima pembayaran sesuai mekanisme kontrak.
- Mendapatkan persetujuan dokumen.
- Mendapatkan informasi yang diperlukan.
Kewajiban PIHAK KEDUA
- Menyelesaikan pekerjaan.
- Memenuhi spesifikasi.
- Menyampaikan laporan.
- Memperbaiki ketidaksesuaian.
Struktur ini membantu pembaca memahami pembagian tanggung jawab.
Gunakan Definisi untuk Istilah yang Berpotensi Ambigu
Salah satu teknik penting dalam legal drafting adalah membuat bagian definisi.
Misalnya, kontrak menggunakan istilah:
- Hari Kerja;
- Hari Kalender;
- Informasi Rahasia;
- Keadaan Kahar;
- Pekerjaan;
- Produk;
- Serah Terima;
- Berita Acara;
- Perubahan Pekerjaan.
Istilah tersebut harus memiliki arti yang konsisten.
Contohnya:
“Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur oleh Pemerintah Republik Indonesia.”
Kemudian kontrak harus menggunakan istilah tersebut secara konsisten. Jika satu bagian menggunakan “Hari Kerja”, sedangkan bagian lain menggunakan “hari” tanpa penjelasan, interpretasi terhadap batas waktu dapat menjadi persoalan.
Atur Batas Waktu Secara Presisi
Waktu merupakan salah satu sumber sengketa kontrak yang paling sering muncul.
Jangan hanya menyebut:
“Dalam waktu 10 hari.”
Lebih baik:
“Dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal…”
Tetapi masih ada satu pertanyaan: tanggal mana yang menjadi titik awal?
Karena itu, gunakan formula yang jelas:
“PIHAK KEDUA wajib memberikan tanggapan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari PIHAK PERTAMA.”
Untuk pekerjaan bertahap, gunakan milestone.
Contohnya:
- Milestone 1: penyelesaian desain;
- Milestone 2: pengadaan material;
- Milestone 3: instalasi;
- Milestone 4: testing;
- Milestone 5: serah terima.
Dengan demikian, kewajiban tidak hanya berdasarkan tanggal akhir, tetapi juga berdasarkan tahapan yang dapat diverifikasi.
Jelaskan Standar Pemenuhan Kewajiban
Kewajiban tidak cukup hanya menyebut tindakan. Kontrak juga perlu menentukan standar hasil.
Contohnya:
“PIHAK KEDUA wajib menyerahkan produk sesuai spesifikasi teknis.”
Jika spesifikasi teknis tidak dilampirkan, klausul tersebut masih memiliki kelemahan.
Lebih baik:
“PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Produk yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, termasuk jenis material, ukuran, kapasitas, toleransi, standar mutu, dan metode pengujian.”
Dengan demikian, standar pemenuhan kewajiban menjadi lebih objektif.
Atur Mekanisme Persetujuan
Kata “persetujuan” juga dapat menimbulkan persoalan apabila kontrak tidak mengatur mekanismenya.
Misalnya:
“Perubahan pekerjaan harus mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA.”
Pertanyaan yang muncul:
- Persetujuan tertulis atau lisan?
- Siapa yang berwenang memberikan persetujuan?
- Melalui email atau surat?
- Berapa lama pihak pertama harus memberikan respons?
- Apa yang terjadi jika tidak memberikan respons?
Kontrak yang lebih lengkap dapat menyatakan:
“Setiap perubahan terhadap Ruang Lingkup Pekerjaan hanya berlaku setelah memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat PIHAK PERTAMA yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.”
Jika dibutuhkan, tambahkan batas waktu respons.
Jangan Mengandalkan Lampiran Tanpa Integrasi yang Jelas
Banyak kontrak memiliki dokumen pendukung seperti:
- spesifikasi teknis;
- proposal;
- quotation;
- purchase order;
- work order;
- gambar teknik;
- SOP;
- jadwal pekerjaan;
- daftar harga;
- service level agreement.
Masalah dapat muncul ketika kontrak utama dan lampiran memiliki ketentuan yang berbeda. Karena itu, kontrak sebaiknya memiliki klausul hierarki dokumen.
Contohnya:
“Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan dalam Perjanjian dan Lampiran, ketentuan dalam Perjanjian berlaku, kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Lampiran tersebut.”
Hierarki tersebut harus disesuaikan dengan karakter transaksi.
Hindari Hak yang Tidak Memiliki Batas
Hak kontraktual juga harus memiliki parameter.
Contohnya:
“PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan kapan saja.”
Kata “kapan saja” dapat mengganggu kegiatan operasional pihak lain.
Versi yang lebih terukur:
“PIHAK PERTAMA berhak melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan selama Jam Kerja dengan memberikan pemberitahuan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, kecuali dalam hal terdapat keadaan yang secara wajar memerlukan pemeriksaan segera.”
Dengan demikian, hak tetap terlindungi tetapi tidak menciptakan kewenangan yang terlalu luas.
Atur Hubungan antara Hak, Kewajiban, dan Remedi
Klausul hak dan kewajiban sebaiknya memiliki hubungan dengan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Misalnya:
“PIHAK KEDUA wajib memperbaiki cacat pekerjaan.”
Belum cukup jelas apabila tidak dijelaskan:
- berapa lama waktu perbaikan;
- siapa yang menentukan cacat;
- apakah biaya ditanggung pihak kedua;
- bagaimana jika perbaikan gagal;
- apakah ada hak penggantian;
- apakah terdapat denda.
Struktur yang lebih kuat:
“PIHAK KEDUA wajib memperbaiki setiap ketidaksesuaian terhadap spesifikasi dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak menerima pemberitahuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.”
Setelah itu, kontrak dapat mengatur konsekuensi lanjutan jika perbaikan tidak dilakukan.
Bedakan Kewajiban Absolut dan Kewajiban Bersyarat
Tidak semua kewajiban berlaku dalam setiap keadaan.
Contohnya:
“PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan…”
Apabila laporan hanya diperlukan setelah milestone tertentu, lebih tepat menggunakan:
“PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan setelah setiap milestone selesai…”
Untuk kewajiban yang bergantung pada kondisi, gunakan struktur:
“Apabila…, maka…”
Contohnya:
“Apabila terjadi perubahan spesifikasi yang diminta oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA berhak mengajukan penyesuaian harga dan jadwal pelaksanaan berdasarkan mekanisme perubahan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal X.”
Struktur kondisional membuat hubungan sebab-akibat lebih mudah dipahami.
Atur Risiko Peristiwa yang Tidak Dikendalikan Para Pihak
Klausul hak dan kewajiban juga perlu mempertimbangkan kondisi luar biasa.
Misalnya:
- bencana alam;
- perang;
- kerusuhan;
- kebijakan pemerintah;
- gangguan infrastruktur;
- epidemi;
- perubahan regulasi;
- kegagalan sistem tertentu.
Namun, jangan menggunakan klausul keadaan kahar secara terlalu luas.
Kontrak perlu menjelaskan:
- definisi keadaan kahar;
- jenis peristiwa yang termasuk;
- kewajiban pemberitahuan;
- bukti yang diperlukan;
- kewajiban mitigasi;
- dampak terhadap kewajiban;
- durasi penangguhan;
- hak untuk mengakhiri kontrak.
Semakin jelas mekanismenya, semakin kecil ruang interpretasinya.
Gunakan Konsistensi Terminologi
Satu istilah sebaiknya memiliki satu makna.
Misalnya, kontrak mendefinisikan:
“Jasa”
Jangan kemudian menggunakan istilah “pekerjaan”, “layanan”, “aktivitas”, dan “service” secara bergantian jika semuanya sebenarnya memiliki makna yang sama. Konsistensi terminologi sangat penting dalam legal drafting karena perubahan istilah dapat membuka argumentasi bahwa masing-masing istilah memiliki arti berbeda.
Lakukan Cross-Reference Antarklausul
Klausul hak dan kewajiban tidak berdiri sendiri.
Misalnya, kewajiban pembayaran berhubungan dengan:
- harga;
- invoice;
- pajak;
- dokumen pendukung;
- penerimaan pekerjaan;
- keterlambatan;
- denda;
- terminasi.
Karena itu, klausul harus saling terhubung.
Contoh:
“Pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8.”
Kemudian Pasal 8 harus benar-benar mengatur mekanisme tersebut. Cross-reference yang salah dapat menyebabkan kontrak sulit diterapkan.
Hindari Konflik antara Klausul Umum dan Klausul Khusus
Kontrak terkadang memiliki ketentuan seperti:
“Semua biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.”
Namun bagian lain menyatakan:
“Biaya transportasi ditanggung PIHAK PERTAMA.”
Kedua ketentuan tersebut dapat bertentangan.
Karena itu, lakukan contract review dengan mencari kata-kata yang berpotensi menghasilkan konflik, seperti:
- seluruh;
- semua;
- setiap;
- kecuali;
- termasuk;
- tidak termasuk;
- hanya;
- tanpa batas;
- sepenuhnya.
Kata-kata tersebut bukan berarti harus dihindari, tetapi harus digunakan secara hati-hati.
Gunakan Checklist untuk Menguji Klausul
Sebelum kontrak ditandatangani, setiap klausul hak dan kewajiban dapat diuji dengan pertanyaan berikut:
- Siapa pihak yang memiliki hak atau kewajiban?
- Apa tindakan yang harus dilakukan?
- Apa objeknya?
- Kapan harus dilakukan?
- Di mana dilakukan?
- Bagaimana mekanismenya?
- Apa standar keberhasilannya?
- Dokumen apa yang menjadi acuan?
- Siapa yang berwenang memberikan persetujuan?
- Bagaimana cara pemberitahuan?
- Apa yang terjadi jika kewajiban tidak dipenuhi?
- Apakah terdapat pengecualian?
- Apakah istilah yang digunakan sudah didefinisikan?
- Apakah terdapat konflik dengan klausul lain?
- Apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan secara operasional?
Jika pertanyaan tersebut belum dapat dijawab dari teks kontrak, klausul kemungkinan masih terlalu umum.
Contoh Perbandingan Klausul yang Multitafsir dan Klausul yang Lebih Jelas
Klausul Kurang Jelas
“Penyedia wajib memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin sesuai kebutuhan Perusahaan.”
Masalah dalam klausul tersebut antara lain:
- “pelayanan terbaik” bersifat subjektif;
- “secepat mungkin” tidak memiliki batas waktu;
- “sesuai kebutuhan Perusahaan” tidak menentukan ruang lingkup;
- tidak ada standar hasil;
- tidak ada mekanisme evaluasi.
Klausul yang Lebih Terukur
“Penyedia wajib melaksanakan layanan sesuai Ruang Lingkup Pekerjaan dan Service Level Agreement sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Penyedia wajib menyelesaikan setiap pekerjaan sesuai jadwal pada Lampiran III. Setiap pekerjaan dinyatakan selesai setelah memenuhi parameter penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan memperoleh Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dari kedua belah pihak.”
Klausul kedua memberikan parameter yang jauh lebih jelas.
Peran Legal dalam Review Klausul Hak dan Kewajiban
Legal drafting bukan hanya aktivitas mengganti kata menjadi lebih formal. Tim legal perlu memahami bagaimana kontrak tersebut akan dijalankan oleh perusahaan. Karena itu, penyusunan kontrak idealnya melibatkan beberapa fungsi, seperti:
- Legal;
- Procurement;
- Finance;
- Operations;
- Engineering;
- Project Management;
- Risk Management;
- Compliance;
- User atau business owner.
Legal perlu memastikan ketentuan memiliki dasar hukum dan konsistensi kontraktual. Sementara itu, fungsi bisnis perlu memastikan klausul dapat benar-benar dijalankan. Kontrak yang secara hukum terlihat baik tetapi tidak dapat diterapkan secara operasional tetap berpotensi menimbulkan masalah.
Kontrak yang Baik Harus Bisa Dibaca oleh Tim Non-Legal
Salah satu indikator klausul yang baik adalah kemampuannya memberikan instruksi yang dapat dipahami oleh pihak yang menjalankan kontrak. Kontrak memang menggunakan terminologi hukum tertentu, tetapi bukan berarti setiap kalimat harus dibuat rumit.
Prinsipnya adalah:
Semakin penting suatu kewajiban, semakin jelas parameter pelaksanaannya.
Gunakan kalimat yang langsung, struktur yang konsisten, istilah yang didefinisikan, serta parameter yang dapat diverifikasi. Tujuannya bukan membuat kontrak menjadi panjang, tetapi membuat maksud para pihak menjadi lebih mudah dibuktikan.
Dampak Klausul yang Multitafsir bagi Perusahaan
Klausul yang tidak jelas dapat menimbulkan berbagai konsekuensi bisnis dan hukum.
1. Sengketa Interpretasi
Para pihak dapat memiliki pemahaman berbeda terhadap kewajiban yang sama.
2. Risiko Wanprestasi
Satu pihak dapat menganggap kewajibannya telah dipenuhi, sementara pihak lain menganggap terjadi pelanggaran kontrak.
3. Biaya Tambahan
Perselisihan kontrak dapat membutuhkan biaya negosiasi, mediasi, arbitrase, maupun litigasi.
4. Keterlambatan Proyek
Ketidakjelasan tanggung jawab dapat membuat pekerjaan berhenti karena masing-masing pihak menunggu pihak lain bertindak.
5. Risiko Reputasi
Sengketa dengan vendor, pelanggan, mitra, atau kontraktor dapat memengaruhi hubungan bisnis.
6. Risiko Keuangan
Klausul yang tidak jelas mengenai pembayaran, denda, kompensasi, atau tanggung jawab dapat menyebabkan kerugian finansial. Sebuah penelitian mengenai sengketa perjanjian kerja sama yang diterbitkan pada 2026 juga menunjukkan pentingnya klausul tanggung jawab dan alokasi risiko yang eksplisit untuk mengurangi sengketa akibat kekosongan atau ketidakjelasan pengaturan kontraktual.
Strategi Praktis Menyusun Klausul Hak dan Kewajiban
Perusahaan dapat menggunakan alur berikut sebelum menyelesaikan kontrak:
Tahap 1: Pahami Transaksi
Identifikasi tujuan bisnis, ruang lingkup kerja sama, produk atau jasa, nilai kontrak, jangka waktu, serta risiko utama.
Tahap 2: Petakan Para Pihak
Tentukan siapa yang memiliki kewenangan, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan risiko.
Tahap 3: Buat Matriks Hak dan Kewajiban
Tuliskan setiap kewajiban dalam bentuk tabel sebelum mengubahnya menjadi klausul.
Tahap 4: Tentukan Parameter
Tambahkan waktu, standar, spesifikasi, dokumen, mekanisme, dan indikator keberhasilan.
Tahap 5: Susun Klausul
Gunakan bahasa yang tegas dan konsisten.
Tahap 6: Periksa Hubungan Antarklausul
Pastikan klausul hak dan kewajiban tidak bertentangan dengan klausul pembayaran, jangka waktu, perubahan pekerjaan, keadaan kahar, wanprestasi, terminasi, dan penyelesaian sengketa.
Tahap 7: Lakukan Business Review
Mintalah tim yang menjalankan kontrak untuk memastikan seluruh kewajiban realistis dan dapat dilakukan.
Tahap 8: Lakukan Legal Review
Pastikan ketentuan sesuai dengan hukum yang berlaku, kewenangan para pihak, serta kebijakan internal perusahaan.
Tahap 9: Lakukan Ambiguity Test
Baca setiap klausul dari sudut pandang masing-masing pihak.
Jika satu kalimat dapat menghasilkan dua interpretasi yang sama-sama masuk akal, perbaiki kalimat tersebut.
Kesimpulan
Cara menyusun klausul hak dan kewajiban dalam kontrak perusahaan agar tidak menimbulkan multitafsir pada dasarnya bergantung pada satu prinsip utama: setiap hak dan kewajiban harus dirumuskan secara jelas, terukur, konsisten, dan dapat dilaksanakan. Klausul yang baik tidak berhenti pada pernyataan “pihak wajib melakukan sesuatu”. Kontrak harus menjelaskan siapa yang wajib melakukan, apa yang dilakukan, kapan dilakukan, bagaimana mekanismenya, standar apa yang digunakan, dokumen apa yang menjadi acuan, serta konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi.
Perusahaan juga perlu menghindari kata-kata subjektif seperti “segera”, “sewajarnya”, “sebaik-baiknya”, atau “sesuai kebutuhan” tanpa parameter tambahan. Jika istilah tersebut diperlukan, definisi dan indikatornya perlu ditentukan. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini semakin penting karena perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata menjadi salah satu fondasi utama dalam memahami keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian.
Pada akhirnya, kontrak yang baik bukanlah kontrak yang menggunakan bahasa paling rumit. Kontrak yang baik adalah kontrak yang mampu menerjemahkan kesepakatan bisnis menjadi hak, kewajiban, prosedur, standar, dan tanggung jawab yang dapat dipahami serta dilaksanakan secara konsisten. Dengan pendekatan legal drafting yang sistematis, perusahaan dapat mengurangi ruang multitafsir, memperjelas pembagian tanggung jawab, mengendalikan risiko kontraktual, dan meningkatkan kepastian dalam pelaksanaan kerja sama bisnis.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320, Pasal 1337, dan Pasal 1338.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum Republik Indonesia, Literasi Hukum dan materi konsultasi hukum mengenai perjanjian.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Persidangan Perkara Nomor 173 dan 188/PUU-XXIII/2025.
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
- Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti.
- Sharon Kristin Lubis dan Said Rizal, “Keabsahan dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata: Studi Putusan 655/Pdt/2020/PT Bdg”, Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 1, 2026.
