UNSUR KONTRAK JOGJA

Mengenal Unsur Esensialia, Naturalia, dan Aksidentalia dalam Kontrak Bisnis

Dalam dunia bisnis, kontrak bukan sekadar dokumen yang ditandatangani oleh dua pihak atau lebih. Kontrak menjadi instrumen hukum yang mengatur hubungan bisnis, menetapkan hak dan kewajiban, menentukan pembagian risiko, serta memberikan pedoman ketika terjadi perbedaan kepentingan. Karena itu, memahami struktur dan unsur dalam kontrak menjadi hal penting bagi perusahaan, terutama bagi tim legal, procurement, compliance, manajemen, maupun pihak yang terlibat dalam penyusunan perjanjian.

Salah satu konsep penting dalam hukum perjanjian yang perlu dipahami adalah pembagian unsur kontrak menjadi esensialia, naturalia, dan aksidentalia. Ketiga istilah tersebut membantu para pihak memahami mana ketentuan yang wajib ada agar suatu kontrak dapat lahir, mana ketentuan yang pada dasarnya mengikuti sifat perjanjian berdasarkan hukum, dan mana ketentuan tambahan yang hanya berlaku karena disepakati secara khusus.

Pemahaman terhadap ketiga unsur tersebut juga penting dalam proses legal drafting. Tanpa pemahaman yang baik, perusahaan dapat menyusun kontrak yang terlalu umum, mengabaikan ketentuan penting, atau justru memasukkan klausul tambahan tanpa mengantisipasi konsekuensi hukumnya. Dalam praktik bisnis, kontrak yang baik bukan hanya kontrak yang panjang. Kontrak yang baik adalah kontrak yang mampu menjelaskan hubungan para pihak secara jelas, mengurangi ruang multitafsir, mengatur risiko secara proporsional, dan memberikan kepastian mengenai apa yang harus dilakukan masing-masing pihak.

UNSUR KONTRAK JOGJA

Apa yang Dimaksud dengan Esensialia, Naturalia, dan Aksidentalia?

Secara sederhana, unsur kontrak dapat dipahami melalui tiga kategori utama:

  1. Esensialia adalah unsur pokok yang harus ada karena tanpa unsur tersebut suatu perjanjian tertentu tidak dapat dianggap lahir atau tidak dapat dibedakan dari jenis perjanjian tersebut.
  2. Naturalia adalah unsur yang secara umum mengikuti suatu jenis perjanjian berdasarkan ketentuan hukum atau sifat perjanjian, meskipun para pihak dapat mengatur atau menyimpanginya sepanjang diperbolehkan.
  3. Aksidentalia adalah unsur tambahan yang tidak wajib ada, tetapi menjadi bagian dari kontrak apabila para pihak secara khusus menyepakatinya.

Pembagian ini membantu perusahaan melakukan pemeriksaan kontrak secara lebih sistematis. Ketika legal team melakukan contract review, misalnya, mereka tidak hanya perlu melihat apakah kontrak sudah ditandatangani, tetapi juga perlu memastikan unsur pokok, ketentuan yang mengikuti hukum, serta klausul tambahan yang disepakati telah dirumuskan dengan tepat.

Badan Pembinaan Hukum Nasional juga menjelaskan konsep unsur perjanjian dengan membedakan essentialia sebagai unsur yang tanpanya persetujuan tidak mungkin ada dan naturalia sebagai unsur yang ditentukan oleh undang-undang sebagai aturan yang bersifat mengatur.

1. Unsur Esensialia dalam Kontrak Bisnis

Esensialia berasal dari kata yang berkaitan dengan sesuatu yang bersifat esensial atau mendasar. Dalam konteks hukum kontrak, unsur esensialia merupakan bagian yang sangat menentukan keberadaan dan karakter suatu perjanjian. Dengan kata lain, tanpa unsur esensialia, para pihak belum memiliki struktur perjanjian yang utuh untuk jenis kontrak yang dimaksud.

Mengapa Unsur Esensialia Penting?

Unsur esensialia memberikan identitas terhadap suatu kontrak. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, terdapat kesepakatan mengenai barang dan harga. Tanpa adanya objek yang diperjualbelikan dan harga atau mekanisme penentuan harga yang disepakati, hubungan tersebut akan sulit dikategorikan sebagai transaksi jual beli yang jelas. Dalam konteks bisnis, unsur esensialia biasanya berkaitan dengan pertanyaan mendasar seperti:

  • Siapa para pihak yang membuat kontrak?
  • Apa objek transaksi?
  • Apa prestasi utama masing-masing pihak?
  • Apa yang menjadi pertukaran atau imbalan?
  • Apa tujuan utama hubungan kontraktual tersebut?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara jelas sebelum perusahaan masuk ke pembahasan mengenai klausul tambahan.

Contoh Unsur Esensialia

Misalnya sebuah perusahaan membuat kontrak pengadaan mesin dengan vendor.

Unsur pokoknya dapat mencakup:

  • identitas perusahaan pembeli;
  • identitas vendor;
  • jenis dan spesifikasi mesin;
  • jumlah mesin;
  • harga atau mekanisme penentuan harga;
  • kewajiban utama vendor;
  • kewajiban utama pembeli.

Apabila kontrak hanya menyatakan bahwa perusahaan akan “membeli mesin dari vendor” tanpa menjelaskan mesin apa yang dimaksud, jumlahnya, atau mekanisme harga, kontrak tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan. Karena itu, legal drafting harus mampu menerjemahkan kesepakatan komersial menjadi ketentuan kontraktual yang konkret.

2. Unsur Naturalia dalam Kontrak

Berbeda dengan esensialia, unsur naturalia tidak selalu menjadi unsur yang secara eksplisit harus ditulis oleh para pihak agar kontrak dapat ada. Naturalia merupakan ketentuan yang pada dasarnya mengikuti sifat atau karakter suatu perjanjian dan dapat berasal dari ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 1339 KUHPerdata memberikan landasan penting karena persetujuan tidak hanya mengikat hal-hal yang secara tegas ditentukan di dalamnya, tetapi juga hal-hal yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Artinya, perusahaan tidak dapat selalu berpikir bahwa hanya klausul yang tertulis secara eksplisit yang memiliki relevansi hukum.

Fungsi Naturalia dalam Kontrak Bisnis

Unsur naturalia berfungsi melengkapi hubungan hukum para pihak. Ketika kontrak tidak mengatur suatu persoalan tertentu, ketentuan hukum yang bersifat mengatur atau kebiasaan yang relevan dapat berperan dalam menentukan konsekuensi hubungan tersebut. Hal ini sangat penting dalam contract management.

Sebagai contoh, perusahaan dapat menyusun perjanjian dengan sejumlah ketentuan komersial. Namun, tidak semua aspek hubungan bisnis selalu dituangkan secara terperinci. Dalam kondisi tertentu, ketentuan hukum yang berlaku dapat membantu melengkapi hubungan kontraktual tersebut. Karena itu, legal team tidak cukup hanya membaca isi kontrak. Mereka juga harus memahami peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berkaitan dengan jenis perjanjian yang sedang ditinjau.

Naturalia Tidak Berarti Tidak Perlu Diperhatikan

Kesalahan yang cukup umum adalah menganggap unsur naturalia tidak penting karena “sudah diatur oleh hukum”.

Justru sebaliknya.

Tim legal perlu mengetahui ketentuan naturalia agar dapat menentukan:

  • apakah ketentuan tersebut perlu dipertahankan;
  • apakah para pihak diperbolehkan menyimpang;
  • apakah penyimpangan tersebut harus ditulis secara eksplisit;
  • apa risiko apabila kontrak diam terhadap suatu persoalan;
  • apakah terdapat ketentuan hukum yang bersifat memaksa.

Dengan memahami hal tersebut, perusahaan dapat menentukan bagian mana yang perlu diatur secara tegas dalam kontrak.

3. Unsur Aksidentalia dalam Kontrak

Unsur aksidentalia merupakan ketentuan tambahan yang tidak menjadi unsur pokok suatu kontrak dan tidak otomatis mengikuti sifat perjanjian. Ketentuan tersebut berlaku karena para pihak secara khusus memasukkannya ke dalam kesepakatan. Inilah bagian yang memberikan fleksibilitas paling besar bagi perusahaan dalam merancang kontrak sesuai kebutuhan bisnis.

Contohnya antara lain:

  • klausul denda;
  • bonus berdasarkan pencapaian tertentu;
  • mekanisme pembayaran khusus;
  • milestone pekerjaan;
  • masa pemeliharaan tambahan;
  • hak audit;
  • kewajiban pelaporan tertentu;
  • confidentiality clause;
  • klausul non-solicitation;
  • mekanisme eskalasi harga;
  • kondisi terminasi tertentu;
  • service level agreement;
  • performance guarantee;
  • klausul pilihan forum;
  • mekanisme penyelesaian sengketa tertentu.

Tidak semua klausul tersebut selalu wajib ada dalam setiap kontrak. Namun, apabila perusahaan memasukkannya dan pihak lainnya menyepakati, klausul tersebut menjadi bagian dari hubungan kontraktual.

Perbedaan Esensialia, Naturalia, dan Aksidentalia

Agar lebih mudah dipahami, ketiga unsur tersebut dapat dibedakan sebagai berikut:

Unsur Karakteristik Fungsi Utama Contoh
Esensialia Bersifat pokok Membentuk identitas dan keberadaan perjanjian Para pihak, objek, prestasi utama, harga dalam konteks tertentu
Naturalia Mengikuti sifat perjanjian/hukum Melengkapi hubungan kontraktual Ketentuan yang mengikuti jenis perjanjian berdasarkan hukum
Aksidentalia Tambahan berdasarkan kesepakatan Menyesuaikan kontrak dengan kebutuhan bisnis Denda, bonus, SLA, hak audit, terminasi khusus

Perbedaan tersebut sangat membantu ketika perusahaan melakukan penyusunan maupun review kontrak.

Hubungan Ketiga Unsur dengan Syarat Sah Perjanjian

Pembahasan mengenai esensialia, naturalia, dan aksidentalia perlu dibedakan dari syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Keempat syarat tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Dua syarat pertama berkaitan dengan subjek yang membuat perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir berkaitan dengan objek dan causa perjanjian. Sementara itu, pembagian esensialia, naturalia, dan aksidentalia lebih banyak digunakan untuk memahami struktur atau isi hubungan kontraktual. Dengan demikian, perusahaan sebaiknya tidak mencampuradukkan kedua konsep tersebut.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Karena kontrak yang memenuhi syarat formal belum tentu memiliki pengaturan operasional yang memadai. Sebagai contoh, suatu perjanjian dapat saja memenuhi syarat sah perjanjian, tetapi masih memiliki kelemahan dalam mengatur:

  • standar pekerjaan;
  • mekanisme penerimaan barang;
  • batas waktu pembayaran;
  • prosedur perubahan pekerjaan;
  • tanggung jawab atas keterlambatan;
  • pembagian risiko;
  • kerahasiaan;
  • mekanisme terminasi;
  • penyelesaian sengketa.

Di sinilah peran legal drafting menjadi sangat penting.

Esensialia, Naturalia, dan Aksidentalia dalam Praktik Kontrak Bisnis

Untuk memahami konsep tersebut secara lebih praktis, mari melihat contoh sederhana pada kontrak jasa. Misalnya PT A menunjuk PT B sebagai penyedia jasa maintenance mesin selama satu tahun.

Esensialia

Bagian esensial dapat mencakup:

  • identitas PT A dan PT B;
  • jasa maintenance sebagai objek;
  • ruang lingkup pekerjaan utama;
  • periode kontrak;
  • imbalan atau harga jasa.

Tanpa elemen utama tersebut, para pihak akan kesulitan menentukan hubungan bisnis yang sebenarnya mereka sepakati.

Naturalia

Selanjutnya terdapat ketentuan yang dapat mengikuti sifat hubungan hukum dan ketentuan yang berlaku. Misalnya aspek tertentu mengenai pelaksanaan kewajiban, tanggung jawab, atau akibat hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya dapat berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksidentalia

Kemudian para pihak dapat menambahkan:

  • response time maksimal empat jam;
  • penalty apabila teknisi terlambat;
  • bonus apabila downtime mesin berada di bawah target;
  • kewajiban menyediakan laporan bulanan;
  • hak perusahaan melakukan audit;
  • kewajiban menjaga kerahasiaan data;
  • ketentuan terminasi apabila KPI tidak tercapai selama periode tertentu.

Klausul tersebut bukan sekadar hiasan kontrak. Klausul tersebut dapat menentukan bagaimana hubungan bisnis berjalan secara praktis.

Mengapa Legal Drafting Harus Memahami Ketiga Unsur Ini?

Legal drafting bukan hanya kegiatan menerjemahkan kesepakatan bisnis ke dalam bahasa hukum. Legal drafting juga membutuhkan kemampuan mengidentifikasi risiko dan menentukan ketentuan apa yang harus dimasukkan ke dalam kontrak. Kontrak yang baik harus menjawab setidaknya lima pertanyaan:

  1. Apa yang disepakati?
  2. Siapa yang bertanggung jawab?
  3. Kapan kewajiban harus dilaksanakan?
  4. Apa akibat jika kewajiban tidak dilaksanakan?
  5. Bagaimana para pihak menyelesaikan perbedaan pendapat?

Konsep esensialia, naturalia, dan aksidentalia membantu legal drafter menjawab pertanyaan tersebut secara lebih terstruktur.

Kesalahan Umum dalam Menyusun Kontrak

Terdapat beberapa kesalahan yang perlu dihindari perusahaan.

1. Terlalu Fokus pada Template

Template memang membantu mempercepat penyusunan kontrak. Namun, template tidak boleh menggantikan analisis terhadap transaksi. Setiap transaksi memiliki karakteristik berbeda. Kontrak pengadaan barang tentu memiliki kebutuhan berbeda dengan kontrak jasa konsultasi, kontrak konstruksi, joint venture, atau perjanjian distribusi.

2. Tidak Menjelaskan Objek Kontrak Secara Detail

Objek yang tidak jelas dapat menimbulkan perbedaan interpretasi. Karena itu, spesifikasi barang, ruang lingkup jasa, deliverables, standar kualitas, lokasi, volume, dan parameter penerimaan perlu dirumuskan secara tepat.

3. Mengabaikan Ketentuan yang Tidak Tertulis

Para pihak sering menganggap bahwa apabila suatu hal tidak tercantum dalam kontrak, maka hal tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum. Padahal, Pasal 1339 KUHPerdata menunjukkan bahwa hubungan kontraktual dapat mencakup hal-hal yang dituntut berdasarkan sifat perjanjian, keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.

4. Memasukkan Klausul Tambahan Tanpa Analisis Risiko

Klausul aksidentalia memberikan fleksibilitas, tetapi setiap klausul tambahan dapat menimbulkan konsekuensi. Misalnya perusahaan memasukkan penalty yang sangat tinggi. Legal team harus memastikan klausul tersebut selaras dengan transaksi, dapat dilaksanakan, dan tidak menciptakan persoalan baru.

5. Menggunakan Bahasa yang Multitafsir

Kontrak sebaiknya menggunakan istilah yang konsisten. Jika istilah “Hari Kerja” digunakan, definisinya harus jelas. Apakah Sabtu termasuk? Bagaimana dengan hari libur nasional? Bagaimana menentukan batas waktu apabila tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur? Pertanyaan sederhana seperti ini dapat menjadi sumber sengketa jika kontrak tidak memberikan definisi yang jelas.

Cara Mengidentifikasi Ketiga Unsur Saat Review Kontrak

Perusahaan dapat menggunakan pendekatan sederhana berikut.

Langkah 1: Identifikasi Transaksi Utama

Tentukan terlebih dahulu jenis transaksi yang dilakukan.

Apakah:

  • jual beli;
  • jasa;
  • distribusi;
  • konstruksi;
  • pembiayaan;
  • lisensi;
  • kerja sama operasi;
  • joint venture;
  • outsourcing;
  • procurement;
  • atau bentuk transaksi lainnya?

Langkah 2: Identifikasi Unsur Esensialia

Tanyakan:

“Apa saja yang harus ada agar transaksi ini benar-benar dapat dilaksanakan?”

Daftar jawaban tersebut menjadi dasar pemeriksaan unsur esensialia.

Langkah 3: Identifikasi Ketentuan Naturalia

Selanjutnya periksa hukum yang mengatur transaksi tersebut.

Pertimbangkan:

  • KUHPerdata;
  • peraturan sektoral;
  • peraturan pemerintah;
  • regulasi kementerian;
  • ketentuan OJK jika relevan;
  • ketentuan ketenagakerjaan jika relevan;
  • ketentuan perpajakan;
  • serta regulasi lain yang berkaitan.

Tujuannya adalah mengetahui ketentuan apa yang tetap berpengaruh meskipun tidak seluruhnya dituangkan dalam kontrak.

Langkah 4: Identifikasi Unsur Aksidentalia

Setelah unsur utama dan ketentuan hukum dipahami, tentukan kebutuhan bisnis yang perlu dimasukkan secara khusus.

Misalnya:

  • KPI;
  • SLA;
  • denda;
  • bonus;
  • hak audit;
  • confidentiality;
  • data protection;
  • force majeure;
  • change order;
  • termination;
  • indemnity;
  • dispute resolution.

Langkah 5: Periksa Konsistensi Antar-Klausul

Kontrak harus diperiksa secara keseluruhan. Jangan sampai klausul pembayaran menyatakan 30 hari sejak invoice, tetapi klausul lain menyatakan 30 hari sejak berita acara penerimaan. Ketidakkonsistenan seperti ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda.

Peran Itikad Baik dalam Kontrak Bisnis

Konsep unsur kontrak juga tidak dapat dilepaskan dari asas itikad baik. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan kontrak. Dalam praktik bisnis, itikad baik berarti para pihak tidak semestinya memanfaatkan celah kontrak secara tidak wajar untuk merugikan pihak lainnya.

Hal ini menjadi semakin relevan ketika kontrak memiliki klausul yang tidak secara eksplisit mengatur setiap kemungkinan situasi. Karena itu, tujuan legal drafting bukan hanya menciptakan kontrak yang “menang secara hukum”, tetapi juga menciptakan kontrak yang dapat dijalankan secara wajar dan memberikan kepastian bagi kedua pihak.

Hubungan Unsur Kontrak dengan Manajemen Risiko

Kontrak merupakan salah satu alat penting dalam contract risk management.

Risiko bisnis dapat muncul karena:

  • objek kontrak tidak jelas;
  • kewajiban tidak terukur;
  • deadline tidak spesifik;
  • mekanisme pembayaran tidak jelas;
  • pembagian tanggung jawab tidak tegas;
  • tidak ada mekanisme perubahan kontrak;
  • tidak ada prosedur penyelesaian sengketa;
  • tidak ada klausul terminasi yang memadai.

Dengan memahami esensialia, naturalia, dan aksidentalia, perusahaan dapat memetakan risiko tersebut sejak tahap penyusunan kontrak. Artinya, contract drafting seharusnya tidak dilakukan setelah keputusan bisnis selesai. Legal team idealnya sudah terlibat sejak tahap awal negosiasi agar risiko hukum dapat dipertimbangkan sebelum kesepakatan final.

Checklist Praktis Review Kontrak

Sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:

  1. Unsur Esensialia
  • Apakah para pihak sudah diidentifikasi secara benar?
  • Apakah kewenangan penandatangan sudah jelas?
  • Apakah objek kontrak jelas?
  • Apakah prestasi utama masing-masing pihak jelas?
  • Apakah nilai transaksi atau mekanisme penentuan harga jelas?
  1. Unsur Naturalia
  • Apakah ketentuan hukum yang relevan sudah diperiksa?
  • Apakah ada ketentuan hukum yang bersifat wajib?
  • Apakah kontrak menyimpang dari ketentuan default yang diperbolehkan?
  • Apakah kebiasaan bisnis yang relevan sudah dipertimbangkan?
  1. Unsur Aksidentalia
  • Apakah perusahaan membutuhkan SLA?
  • Apakah diperlukan penalty atau liquidated damages?
  • Apakah perlu hak audit?
  • Apakah perlu confidentiality?
  • Apakah perlu indemnity?
  • Apakah perlu klausul terminasi?
  • Apakah perlu mekanisme perubahan pekerjaan?
  • Apakah mekanisme penyelesaian sengketa sudah sesuai kebutuhan?
  1. Bahasa dan Interpretasi
  • Apakah istilah penting sudah didefinisikan?
  • Apakah istilah digunakan secara konsisten?
  • Apakah terdapat kalimat multitafsir?
  • Apakah terdapat konflik antar-klausul?
  • Apakah lampiran sudah menjadi bagian kontrak?
  • Apakah urutan dokumen kontrak sudah jelas apabila terjadi pertentangan?

Kesimpulan

Memahami unsur esensialia, naturalia, dan aksidentalia dalam kontrak bisnis merupakan bagian penting dari kemampuan legal drafting dan contract management. Esensialia berkaitan dengan unsur pokok yang membentuk suatu jenis perjanjian. Naturalia berkaitan dengan ketentuan yang mengikuti sifat perjanjian atau hukum yang berlaku. Sementara itu, aksidentalia merupakan ketentuan tambahan yang berlaku karena secara khusus disepakati oleh para pihak.

Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi. Esensialia membantu memastikan fondasi transaksi, naturalia memberikan kerangka hukum yang melengkapi hubungan para pihak, sedangkan aksidentalia memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kontrak dengan kebutuhan bisnis dan pengelolaan risiko.

Pemahaman tersebut juga harus ditempatkan dalam konteks syarat sah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah serta kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik.

Pada akhirnya, kontrak bisnis yang efektif bukanlah kontrak yang sekadar panjang atau dipenuhi istilah hukum. Kontrak yang efektif adalah kontrak yang mampu menerjemahkan kesepakatan bisnis menjadi hak, kewajiban, mekanisme kerja, pembagian risiko, dan konsekuensi hukum yang jelas.

Bagi perusahaan, pemahaman terhadap esensialia, naturalia, dan aksidentalia dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas contract drafting, contract review, contract negotiation, dan contract management. Dengan demikian, kontrak tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menjaga kepastian dan keberlangsungan hubungan bisnis.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1339, dan Pasal 1340.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia, materi konsultasi dan literasi hukum mengenai perjanjian dan unsur-unsur perjanjian.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia, JDIH Mahkamah Agung, materi mengenai asas itikad baik dalam perjanjian.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, materi hukum mengenai asas kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat perjanjian.
  5. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
  6. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta.
  7. Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni.
  8. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti.
  9. Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika.
  10. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers.
  11. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana.