KESALAHAN PENYUSUNAN KONTRAK JOGJA

Kesalahan Umum dalam Penyusunan Kontrak Perusahaan yang Dapat Meningkatkan Risiko Hukum

Kontrak perusahaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan kegiatan bisnis. Melalui kontrak, perusahaan menetapkan hak, kewajiban, batas tanggung jawab, mekanisme pembayaran, standar pekerjaan, hingga cara menyelesaikan sengketa. Kontrak yang disusun dengan baik dapat memberikan kepastian hukum dan membantu perusahaan mengendalikan berbagai risiko bisnis. Sebaliknya, kontrak yang disusun secara terburu-buru, menggunakan bahasa multitafsir, atau tidak memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dapat menciptakan persoalan baru. Risiko tersebut tidak hanya muncul ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi juga dapat muncul sejak proses penandatanganan kontrak.

Dalam hukum perjanjian Indonesia, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya hal tertentu, dan sebab yang halal. Sementara itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memastikan bahwa kontrak sudah ditandatangani. Perusahaan perlu memastikan bahwa setiap klausul dapat dipahami, dapat dilaksanakan, konsisten dengan regulasi, dan mampu mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi selama hubungan bisnis berlangsung.

KESALAHAN PENYUSUNAN KONTRAK JOGJA

Mengapa Kesalahan Penyusunan Kontrak Dapat Menimbulkan Risiko Hukum?

Kesalahan dalam kontrak sering kali baru terlihat ketika hubungan bisnis mulai menghadapi masalah. Ketika semua berjalan lancar, kalimat yang kurang jelas mungkin tidak terasa sebagai persoalan. Namun, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, perubahan harga, kegagalan pekerjaan, pelanggaran kerahasiaan, atau sengketa mengenai tanggung jawab, setiap kata dalam kontrak dapat menjadi sangat penting.

Kontrak pada dasarnya berfungsi sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hubungan hukum. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa perjanjian memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, menjadi alat bukti, serta menyediakan kerangka penyelesaian perkara. Dengan demikian, semakin kompleks transaksi perusahaan, semakin besar pula kebutuhan untuk menyusun kontrak secara cermat.

1. Tidak Memastikan Identitas dan Legal Standing Para Pihak

Salah satu kesalahan mendasar adalah tidak memeriksa identitas dan kapasitas hukum pihak yang menandatangani kontrak. Dalam kontrak perusahaan, pihak yang menandatangani dokumen belum tentu memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan. Seseorang dapat memiliki jabatan tertentu, tetapi belum tentu memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar, keputusan organ perusahaan, surat kuasa, atau ketentuan internal lainnya. Kesalahan ini dapat menimbulkan pertanyaan penting: apakah pihak yang menandatangani kontrak memang berwenang mengikat perusahaan?

Karena itu, sebelum kontrak ditandatangani, perusahaan sebaiknya memeriksa:

  1. Nama dan bentuk badan hukum para pihak.
  2. Alamat dan identitas perusahaan.
  3. Nomor dan data legal perusahaan yang relevan.
  4. Anggaran dasar dan perubahan terakhir jika diperlukan.
  5. Jabatan pihak yang menandatangani.
  6. Dasar kewenangan penandatangan.
  7. Surat kuasa apabila penandatangan bertindak berdasarkan kuasa.
  8. Persetujuan internal yang diwajibkan perusahaan.

Verifikasi ini sangat penting terutama dalam kontrak bernilai besar, transaksi strategis, kerja sama jangka panjang, dan transaksi yang melibatkan aset penting perusahaan.

2. Tidak Memeriksa Syarat Sah Perjanjian

Kesalahan berikutnya adalah menganggap kontrak sah hanya karena para pihak sudah membubuhkan tanda tangan. Padahal, Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan empat unsur penting: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua syarat pertama berkaitan dengan aspek subjektif, sedangkan dua syarat terakhir berkaitan dengan aspek objektif. Dalam praktik peradilan, tidak terpenuhinya syarat tertentu dapat membawa konsekuensi hukum berbeda, termasuk perjanjian yang dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Oleh sebab itu, legal review seharusnya tidak hanya memeriksa format dokumen. Tim legal perlu memastikan bahwa substansi transaksi dan cara para pihak memberikan persetujuan sesuai dengan persyaratan hukum.

3. Menggunakan Bahasa Kontrak yang Multitafsir

Bahasa kontrak harus memberikan kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh setiap pihak.

Kesalahan yang sering terjadi adalah penggunaan istilah seperti:

  • “secepatnya”;
  • “secukupnya”;
  • “sesuai kebutuhan”;
  • “dalam waktu yang wajar”;
  • “apabila diperlukan”;
  • “dengan kualitas terbaik”.

Istilah tersebut terlihat sederhana, tetapi dapat menghasilkan interpretasi berbeda.

Misalnya, klausul menyebutkan bahwa vendor harus menyelesaikan pekerjaan “secepatnya”. Bagi vendor, waktu satu minggu mungkin dianggap cepat. Bagi perusahaan pengguna jasa, “secepatnya” mungkin berarti dua hari.

Perbedaan interpretasi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan. Kontrak sebaiknya menggunakan parameter yang dapat diukur. Jika yang dimaksud adalah tujuh hari kalender, tuliskan tujuh hari kalender. Jika yang dimaksud adalah lima hari kerja, gunakan istilah tersebut secara konsisten.

4. Tidak Mendefinisikan Istilah Penting

Kontrak perusahaan sering menggunakan banyak istilah teknis, singkatan, dan istilah khusus industri. Masalah muncul ketika istilah tersebut tidak memiliki definisi yang jelas.

Contohnya adalah istilah “Hari Kerja”, “Tanggal Efektif”, “Informasi Rahasia”, “Layanan”, “Produk”, “Cacat”, atau “Keadaan Kahar”.

Satu istilah dapat memiliki pengertian berbeda bagi setiap pihak apabila kontrak tidak memberikan definisi. Karena itu, perusahaan sebaiknya membuat bagian “Definisi” untuk istilah-istilah yang memiliki pengaruh terhadap hak, kewajiban, pembayaran, tenggat waktu, tanggung jawab, dan pengakhiran kontrak. Definisi yang baik membantu pembaca memahami kontrak secara konsisten sekaligus mengurangi ruang interpretasi yang tidak diperlukan.

5. Tidak Menjelaskan Hak dan Kewajiban Secara Spesifik

Kontrak yang hanya menyatakan bahwa para pihak “sepakat bekerja sama” tanpa menjelaskan pembagian tanggung jawab akan sulit digunakan ketika terjadi masalah.

Setiap kewajiban penting sebaiknya menjawab beberapa pertanyaan:

  • Siapa yang melakukan?
  • Apa yang harus dilakukan?
  • Kapan harus dilakukan?
  • Di mana pelaksanaannya?
  • Bagaimana standar pelaksanaannya?
  • Apa bukti bahwa kewajiban sudah dipenuhi?
  • Apa konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi?

Misalnya, kontrak pengadaan tidak cukup hanya menyebutkan bahwa vendor wajib “menyediakan barang sesuai spesifikasi”.

Kontrak sebaiknya menjelaskan spesifikasi barang, jumlah, standar kualitas, jadwal pengiriman, lokasi pengiriman, dokumen pendukung, mekanisme inspeksi, prosedur penerimaan, serta konsekuensi apabila barang tidak sesuai. Semakin jelas prestasi yang harus dipenuhi, semakin mudah perusahaan membuktikan apakah telah terjadi pelanggaran kontrak.

6. Tidak Menetapkan Mekanisme Pembayaran dengan Jelas

Pembayaran merupakan salah satu sumber sengketa kontrak yang paling umum. Kesalahan dapat terjadi ketika kontrak hanya mencantumkan nilai transaksi tanpa menjelaskan mekanisme pembayaran.

Klausul pembayaran idealnya menjelaskan:

  1. Nilai kontrak.
  2. Mata uang.
  3. Pajak dan pihak yang menanggungnya.
  4. Termin pembayaran.
  5. Persyaratan invoice.
  6. Dokumen pendukung pembayaran.
  7. Rekening pembayaran.
  8. Batas waktu pembayaran.
  9. Mekanisme pembayaran uang muka.
  10. Denda atau bunga jika diperbolehkan dan disepakati.
  11. Ketentuan pemotongan atau retensi.
  12. Mekanisme penyelesaian jika invoice diperselisihkan.

Klausul yang detail akan membantu mengurangi perdebatan mengenai kapan suatu pembayaran dianggap jatuh tempo.

7. Mengabaikan Klausul Wanprestasi

Kontrak yang baik perlu mengantisipasi kemungkinan salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Wanprestasi dapat berkaitan dengan keterlambatan, kegagalan memenuhi prestasi, pemenuhan yang tidak sesuai, atau kondisi lain yang ditentukan kontrak. Kesalahan penyusunan kontrak terjadi ketika dokumen hanya menjelaskan kewajiban tetapi tidak menjelaskan konsekuensi pelanggarannya.

Perusahaan perlu mempertimbangkan klausul yang menjelaskan:

  • kondisi yang dianggap sebagai wanprestasi;
  • kewajiban memberikan pemberitahuan;
  • kesempatan memperbaiki pelanggaran;
  • batas waktu perbaikan;
  • hak menuntut ganti rugi;
  • denda jika disepakati;
  • hak menangguhkan kewajiban;
  • hak mengakhiri kontrak.

Mahkamah Agung mencatat bahwa pelaksanaan kontrak dan mekanisme pengakhiran harus memperhatikan ketentuan yang telah disepakati para pihak. Dalam perkara tertentu, pengakhiran sepihak tanpa memenuhi mekanisme kontrak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

8. Menyusun Klausul Force Majeure Secara Terlalu Umum

Force majeure atau keadaan kahar merupakan klausul yang penting dalam kontrak bisnis. Kesalahan yang sering terjadi adalah membuat daftar force majeure terlalu luas tanpa menjelaskan akibat hukumnya. Misalnya, kontrak menyatakan bahwa “segala kondisi di luar kendali para pihak merupakan force majeure”.

Rumusan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan. Apakah kenaikan harga bahan baku termasuk force majeure? Bagaimana dengan kegagalan vendor? Bagaimana dengan masalah pendanaan? dan bagaimana dengan perubahan kebijakan pemerintah?

Klausul force majeure sebaiknya menjelaskan:

  • definisi keadaan kahar;
  • contoh peristiwa;
  • kondisi yang tidak termasuk force majeure;
  • kewajiban pemberitahuan;
  • bukti kejadian;
  • kewajiban mitigasi;
  • dampak terhadap kewajiban para pihak;
  • mekanisme pemulihan;
  • hak mengakhiri kontrak apabila keadaan berlangsung terlalu lama.

Kejelasan ini membantu mencegah force majeure digunakan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban secara tidak semestinya.

9. Tidak Mengatur Batas Tanggung Jawab

Perusahaan sering fokus pada kewajiban utama tetapi lupa menentukan batas tanggung jawab masing-masing pihak. Padahal, ketika terjadi kerugian, pertanyaan yang muncul dapat menjadi sangat besar: siapa yang bertanggung jawab, jenis kerugian apa yang dapat dituntut, dan sampai sejauh mana nilai tanggung jawab tersebut? Kontrak dapat mengatur mekanisme liability secara proporsional sesuai karakter transaksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • batas maksimum tanggung jawab;
  • jenis kerugian yang dapat diklaim;
  • pengecualian terhadap batas tanggung jawab;
  • tanggung jawab atas pihak ketiga;
  • tanggung jawab atas pelanggaran kerahasiaan;
  • tanggung jawab atas pelanggaran hak kekayaan intelektual;
  • tanggung jawab akibat kesalahan atau kelalaian.

Klausul ini perlu dirancang secara hati-hati karena tidak semua pembatasan tanggung jawab otomatis dapat diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks hukum dan transaksi.

10. Mengabaikan Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi

Kontrak perusahaan sering melibatkan informasi sensitif, seperti:

  • harga;
  • strategi bisnis;
  • daftar pelanggan;
  • desain produk;
  • data teknis;
  • laporan keuangan;
  • metode produksi;
  • informasi pemasok;
  • dokumen internal.

Kesalahan terjadi ketika kontrak tidak menentukan informasi apa yang dianggap rahasia dan bagaimana pihak penerima harus menggunakannya. Klausul kerahasiaan sebaiknya menjelaskan definisi informasi rahasia, tujuan penggunaan, pihak yang boleh menerima informasi, kewajiban menjaga keamanan informasi, pengecualian, jangka waktu kerahasiaan, serta konsekuensi pelanggaran. Dalam kontrak tertentu, ketentuan ini juga perlu diselaraskan dengan regulasi mengenai perlindungan data dan informasi yang berlaku.

11. Tidak Mengatur Hak Kekayaan Intelektual

Dalam kerja sama yang menghasilkan desain, software, laporan, materi, formula, foto, video, sistem, atau karya intelektual lainnya, perusahaan perlu menentukan siapa pemilik hak atas hasil pekerjaan. Tanpa klausul yang jelas, para pihak dapat memiliki interpretasi berbeda mengenai kepemilikan dan hak penggunaan.

Kontrak sebaiknya membedakan antara:

  • kekayaan intelektual yang sudah dimiliki sebelum kontrak;
  • hasil pekerjaan yang dibuat selama kontrak;
  • lisensi penggunaan;
  • hak modifikasi;
  • hak reproduksi;
  • hak distribusi;
  • pembatasan penggunaan.

Hal ini sangat penting dalam kontrak jasa konsultasi, teknologi informasi, desain, pemasaran, penelitian, dan pengembangan produk.

12. Tidak Mengatur Pengakhiran Kontrak

Kontrak tidak selalu berakhir karena masa berlakunya habis. Dalam praktik bisnis, hubungan kontraktual dapat berakhir lebih awal karena wanprestasi, perubahan kondisi bisnis, kesepakatan para pihak, atau alasan lain yang diperbolehkan. Kesalahan terjadi apabila kontrak tidak menjelaskan kapan dan bagaimana kontrak dapat diakhiri.

Klausul termination idealnya menjawab:

  1. Kapan kontrak berakhir secara normal?
  2. Apakah kontrak dapat diperpanjang?
  3. Apa alasan termination?
  4. Berapa lama notice period?
  5. Apakah pihak yang melakukan pelanggaran diberi kesempatan memperbaiki?
  6. Apa kewajiban setelah termination?
  7. Bagaimana penyelesaian pembayaran yang masih berjalan?
  8. Bagaimana pengembalian dokumen dan aset?
  9. Apakah klausul tertentu tetap berlaku setelah termination?

Kejelasan tersebut penting karena kontrak yang sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1338 KUHPerdata juga menjadi dasar penting mengenai kekuatan mengikat perjanjian.

13. Membuat Klausul Penyelesaian Sengketa Secara Asal

Klausul penyelesaian sengketa sering ditempatkan di bagian akhir kontrak dan dianggap sekadar formalitas. Padahal, ketika konflik benar-benar terjadi, klausul tersebut menjadi sangat penting. Perusahaan perlu menentukan apakah sengketa akan diselesaikan melalui:

  • negosiasi;
  • mediasi;
  • arbitrase;
  • pengadilan.

Jika memilih pengadilan, kontrak perlu mempertimbangkan pilihan forum atau domisili hukum yang sesuai. Jika memilih arbitrase, kontrak perlu memperhatikan lembaga arbitrase yang dipilih, tempat arbitrase, bahasa, hukum yang berlaku, serta mekanisme yang relevan. Rumusan yang tidak jelas dapat menimbulkan sengketa tambahan mengenai forum mana yang berwenang menyelesaikan sengketa.

14. Tidak Menentukan Hukum yang Berlaku

Dalam transaksi domestik maupun internasional, pilihan hukum dapat menjadi isu penting. Kesalahan terjadi ketika kontrak melibatkan pihak dari beberapa yurisdiksi tetapi tidak menjelaskan hukum yang digunakan untuk menafsirkan dan melaksanakan kontrak.

Untuk kontrak internasional, aspek pilihan hukum bahkan dapat menjadi semakin kompleks karena menyangkut hukum nasional yang berbeda. Mahkamah Agung telah membahas persoalan hukum perdata internasional dalam sengketa kontrak komersial, termasuk persoalan kontrak yang menggunakan bahasa asing dan pilihan hukum Indonesia. Karena itu, klausul governing law sebaiknya dirancang sesuai karakter transaksi dan struktur hubungan hukum para pihak.

15. Mengabaikan Perubahan Regulasi

Kontrak perusahaan tidak berdiri di ruang hampa. Perubahan peraturan dapat memengaruhi pelaksanaan kontrak. Risiko muncul apabila perusahaan tidak memperhatikan regulasi sektoral yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

Contohnya dapat mencakup sektor:

  • minyak dan gas;
  • pertambangan;
  • konstruksi;
  • perbankan;
  • ketenagakerjaan;
  • perpajakan;
  • lingkungan;
  • pengadaan;
  • teknologi informasi;
  • perlindungan data;
  • perdagangan.

Karena itu, legal review perlu mempertimbangkan regulasi yang berlaku pada saat kontrak dibuat sekaligus potensi perubahan regulasi selama masa kontrak.

16. Terlalu Banyak Menggunakan Template Tanpa Legal Review

Template kontrak memang membantu mempercepat pekerjaan. Namun, template tidak boleh dianggap sebagai dokumen yang selalu cocok untuk setiap transaksi. Kontrak jasa, pengadaan barang, distribusi, konstruksi, joint venture, pembiayaan, lisensi, dan kerja sama teknologi memiliki karakter risiko yang berbeda.

Kesalahan terjadi ketika perusahaan hanya mengganti nama pihak, harga, dan tanggal, tetapi mempertahankan seluruh klausul dari kontrak lama. Pendekatan tersebut berpotensi membawa klausul yang tidak relevan atau bahkan merugikan perusahaan ke dalam transaksi baru. Template sebaiknya menjadi titik awal, bukan hasil akhir.

17. Tidak Melakukan Cross-Check Antar Klausul

Kontrak panjang biasanya memiliki banyak klausul yang saling berkaitan. Masalah dapat muncul ketika satu klausul menyatakan sesuatu yang berbeda dari klausul lainnya. Contohnya, klausul pembayaran menetapkan jatuh tempo 30 hari, tetapi lampiran menyebutkan 45 hari. Klausul termination memberikan hak pengakhiran 14 hari, sedangkan klausul lain menetapkan 30 hari. Ketidakkonsistenan seperti ini dapat menciptakan ruang sengketa. Karena itu, legal review perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya membaca setiap klausul secara terpisah.

18. Tidak Memperhatikan Lampiran Kontrak

Lampiran sering dianggap sebagai dokumen pendukung biasa. Padahal, lampiran dapat berisi informasi yang sangat menentukan pelaksanaan kontrak.

Contohnya:

  • spesifikasi teknis;
  • daftar harga;
  • jadwal pekerjaan;
  • service level agreement;
  • scope of work;
  • gambar teknis;
  • daftar aset;
  • prosedur kerja.

Kontrak perlu menjelaskan status lampiran dan hubungan antara lampiran dengan perjanjian utama. Jika terdapat pertentangan antara dokumen utama dan lampiran, kontrak sebaiknya menentukan dokumen mana yang memiliki prioritas.

19. Tidak Menentukan Mekanisme Perubahan Kontrak

Dalam hubungan bisnis jangka panjang, perubahan sering terjadi. Harga dapat berubah, lingkup pekerjaan dapat bertambah, jadwal dapat disesuaikan, atau regulasi dapat berubah. Jika kontrak tidak memiliki mekanisme amendment yang jelas, perubahan informal melalui email, pesan singkat, atau komunikasi lisan dapat menimbulkan persoalan pembuktian. Perusahaan sebaiknya menentukan bahwa perubahan material hanya berlaku apabila dibuat melalui mekanisme yang disepakati, termasuk siapa yang berwenang menyetujui perubahan.

20. Menganggap Tanda Tangan sebagai Tahap Akhir Tanpa Dokumentasi

Kesalahan terakhir adalah menganggap pekerjaan selesai setelah kontrak ditandatangani. Justru setelah tanda tangan, perusahaan perlu memastikan kontrak dapat diimplementasikan. Departemen legal, procurement, finance, operation, HR, dan unit bisnis yang terkait perlu mengetahui kewajiban masing-masing.

Perusahaan juga perlu menyimpan:

  • kontrak final;
  • lampiran;
  • amendment;
  • surat-menyurat penting;
  • bukti pelaksanaan;
  • invoice;
  • berita acara;
  • dokumen serah terima;
  • bukti pembayaran;
  • pemberitahuan wanprestasi.

Dokumentasi tersebut dapat menjadi bagian penting ketika perusahaan harus membuktikan posisi hukumnya.

Checklist Legal Review Kontrak Perusahaan

Sebelum menandatangani kontrak, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:

  1. Apakah identitas para pihak sudah benar?
  2. Apakah penandatangan memiliki kewenangan?
  3. Apakah tujuan kontrak jelas?
  4. Apakah objek kontrak dapat ditentukan?
  5. Apakah kontrak memenuhi syarat sah perjanjian?
  6. Apakah seluruh istilah penting sudah didefinisikan?
  7. Apakah hak dan kewajiban para pihak seimbang dan jelas?
  8. Apakah nilai dan mekanisme pembayaran sudah lengkap?
  9. Apakah terdapat klausul wanprestasi?
  10. Apakah force majeure sudah dirumuskan secara jelas?
  11. Apakah batas tanggung jawab sudah ditentukan?
  12. Apakah kerahasiaan dan data telah dilindungi?
  13. Apakah hak kekayaan intelektual telah diatur?
  14. Apakah mekanisme termination jelas?
  15. Apakah mekanisme penyelesaian sengketa sudah ditentukan?
  16. Apakah hukum yang berlaku sudah ditentukan?
  17. Apakah seluruh lampiran telah diperiksa?
  18. Apakah terdapat konflik antar klausul?
  19. Apakah perubahan kontrak memiliki prosedur yang jelas?
  20. Apakah seluruh dokumen pendukung telah disimpan?

Cara Mengurangi Risiko Hukum dalam Penyusunan Kontrak

Penyusunan kontrak yang aman membutuhkan pendekatan yang sistematis. Perusahaan dapat menerapkan beberapa langkah berikut.

Pertama, pahami transaksi sebelum menulis kontrak

Legal team perlu memahami tujuan bisnis, alur transaksi, nilai kontrak, risiko operasional, pihak yang terlibat, dan target pelaksanaan.

Kedua, lakukan risk mapping

Identifikasi risiko berdasarkan kemungkinan terjadinya dan dampaknya terhadap perusahaan. Risiko tersebut kemudian diterjemahkan menjadi klausul kontrak yang relevan.

Ketiga, gunakan bahasa yang terukur

Hindari istilah yang dapat menimbulkan multitafsir. Gunakan angka, tenggat waktu, standar, prosedur, dan parameter yang dapat diverifikasi.

Keempat, lakukan review lintas fungsi

Kontrak bernilai besar sebaiknya tidak hanya diperiksa oleh legal. Finance, procurement, operation, compliance, tax, dan unit bisnis dapat memberikan perspektif yang berbeda.

Kelima, lakukan legal review sebelum penandatanganan

Jangan menunggu sampai terjadi sengketa untuk memeriksa kontrak. Pemeriksaan preventif biasanya jauh lebih efektif daripada menangani konflik setelah kontrak berjalan.

Keenam, lakukan contract management setelah penandatanganan

Perusahaan perlu memonitor tanggal jatuh tempo, kewajiban, milestone, renewal, expiry, insurance, pembayaran, dan kewajiban lainnya.

Kesimpulan

Kesalahan dalam penyusunan kontrak perusahaan dapat meningkatkan risiko hukum sekaligus menimbulkan kerugian finansial, operasional, dan reputasi. Masalah tersebut sering kali bukan berasal dari satu klausul yang sepenuhnya salah, melainkan dari kombinasi antara bahasa yang multitafsir, kewenangan penandatangan yang tidak diverifikasi, pembagian tanggung jawab yang tidak jelas, mekanisme wanprestasi yang lemah, serta kurangnya perhatian terhadap regulasi yang berlaku.

Perusahaan perlu memandang kontrak sebagai instrumen manajemen risiko, bukan sekadar dokumen administratif. Kontrak yang baik harus mampu menerjemahkan tujuan bisnis menjadi hak, kewajiban, prosedur, standar, dan konsekuensi hukum yang jelas.

Dalam konteks hukum Indonesia, pemenuhan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan fondasi penting. Setelah itu, perusahaan perlu memastikan bahwa kontrak dirancang secara jelas dan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip yang berlaku, termasuk kekuatan mengikat perjanjian dan itikad baik sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dengan melakukan legal due diligence, risk mapping, drafting yang presisi, cross-check antar klausul, serta contract management setelah penandatanganan, perusahaan dapat mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepastian dalam menjalankan hubungan bisnis.

Pada akhirnya, kontrak yang baik bukanlah kontrak yang paling panjang, melainkan kontrak yang mampu menjawab secara jelas apa yang harus dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, kapan kewajiban harus dipenuhi, apa yang terjadi jika terjadi pelanggaran, dan bagaimana para pihak menyelesaikan masalah ketika keadaan tidak berjalan sesuai rencana.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1233, Pasal 1243, Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1328, Pasal 1338, Pasal 1339, dan ketentuan terkait lainnya.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Dilema Perjanjian yang Dapat Dibatalkan dan Batal Demi Hukum”, 2025.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Dinamika Asas Itikad Baik dalam Perjanjian: Dari Positivistik ke Keadilan Substantif”, 2026.
  4. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Bentuk Somasi dan Kedudukannya dalam Gugatan Perdata”.
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Nomor 2356 K/Pdt/2008 tentang perjanjian yang dibuat di bawah tekanan dan penyalahgunaan keadaan.
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing”.
  7. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak.
  8. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
  9. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A. Bardin.
  10. Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika.
  11. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti.
  12. Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni.
  13. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.