Klausul Force Majeure dalam Kontrak: Fungsi, Batasan, dan Cara Merumuskannya
Dalam kontrak bisnis, para pihak tidak hanya perlu mengatur hak, kewajiban, harga, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran. Mereka juga perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya peristiwa luar biasa yang membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya. Di sinilah klausul force majeure atau keadaan kahar memiliki peran penting. Force majeure menjadi salah satu klausul yang sering muncul dalam kontrak perusahaan, termasuk kontrak pengadaan, konstruksi, jasa, distribusi, pembiayaan, energi, pertambangan, minyak dan gas, teknologi, hingga kerja sama bisnis. Klausul ini memberikan kerangka mengenai apa yang terjadi ketika suatu peristiwa di luar kendali para pihak menghambat pelaksanaan kontrak.
Dalam praktiknya, masalah tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu peristiwa dapat disebut force majeure. Persoalan yang lebih penting adalah apakah peristiwa tersebut benar-benar memenuhi persyaratan yang disepakati, apakah pihak yang terdampak telah memenuhi kewajiban pemberitahuan, berapa lama pembebasan tanggung jawab berlaku, siapa yang menanggung kerugian, dan apakah kontrak harus ditunda, disesuaikan, atau diakhiri. Karena itu, penyusunan klausul force majeure tidak sebaiknya hanya menggunakan kalimat umum seperti “force majeure adalah kejadian di luar kendali para pihak”. Rumusan yang terlalu sederhana dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika kontrak menghadapi kondisi nyata.
Dalam hukum perdata Indonesia, konsep keadaan memaksa antara lain berkaitan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting mengenai pembebasan debitur dari kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga ketika kegagalan memenuhi prestasi disebabkan keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Artikel ini membahas fungsi, batasan, unsur penting, serta cara merumuskan klausul force majeure yang lebih jelas dan dapat membantu perusahaan mengelola risiko kontraktual.

Apa Itu Force Majeure dalam Kontrak?
Force majeure adalah keadaan atau peristiwa yang berada di luar kendali wajar pihak yang berkewajiban melaksanakan kontrak sehingga pihak tersebut terhalang atau tidak mampu memenuhi prestasinya.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah force majeure atau keadaan kahar tidak didefinisikan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus KUHPerdata. Namun, konsepnya berkaitan erat dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal 1244 menempatkan persoalan pembuktian pada pihak yang tidak memenuhi atau terlambat memenuhi perikatan, sedangkan Pasal 1245 mengatur tidak adanya kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur terhalang memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.
Dengan demikian, force majeure tidak otomatis berarti bahwa semua kewajiban dalam kontrak hilang.
Hal yang perlu dilihat adalah hubungan antara:
- peristiwa yang terjadi;
- ketentuan force majeure dalam kontrak;
- kewajiban yang terdampak;
- kemampuan pihak untuk mengendalikan atau mencegah dampak peristiwa;
- hubungan sebab-akibat antara peristiwa dan kegagalan memenuhi kewajiban; serta
- konsekuensi hukum yang telah disepakati.
Artinya, perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa terjadi bencana, gangguan operasional, perubahan kebijakan pemerintah, atau kondisi lainnya. Perusahaan perlu menunjukkan bagaimana peristiwa tersebut secara langsung memengaruhi pelaksanaan kewajiban kontraktual.
Dasar Hukum Force Majeure di Indonesia
Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata menjadi rujukan utama dalam pembahasan force majeure dalam hukum perdata Indonesia. Pasal 1244 pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban debitur untuk membayar biaya, kerugian, dan bunga apabila tidak dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya atau terlambatnya pelaksanaan perikatan disebabkan oleh hal yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Sementara itu, Pasal 1245 memberikan pengecualian terhadap kewajiban mengganti biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur terhalang memenuhi prestasi karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja. Dalam praktik kontrak, ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui klausul yang dibuat oleh para pihak.
Hal ini penting karena kontrak dapat mengatur secara lebih spesifik mengenai:
- jenis peristiwa yang dianggap force majeure;
- standar pembuktian;
- prosedur pemberitahuan;
- batas waktu pemberitahuan;
- kewajiban mitigasi;
- dampak terhadap jadwal pelaksanaan;
- pembayaran yang tetap harus dilakukan;
- hak melakukan renegosiasi;
- hak mengakhiri kontrak;
- pembagian risiko;
- serta penyelesaian perselisihan.
Dengan demikian, klausul kontrak menjadi instrumen penting untuk menerjemahkan konsep umum force majeure menjadi mekanisme yang lebih operasional.
Mengapa Klausul Force Majeure Penting bagi Perusahaan?
Klausul force majeure bukan sekadar klausul standar yang ditempatkan menjelang bagian akhir kontrak. Dalam kontrak bernilai besar, klausul ini dapat memengaruhi distribusi risiko antara perusahaan dan mitra bisnis.
Ada beberapa fungsi utama klausul force majeure.
1. Mengalokasikan Risiko
Setiap kontrak memiliki risiko. Tidak semua risiko dapat dihilangkan, tetapi para pihak dapat menentukan siapa yang menanggung risiko tersebut. Misalnya, perusahaan manufaktur memiliki kontrak pengadaan bahan baku selama dua tahun. Kemudian terjadi bencana alam besar yang menyebabkan akses menuju fasilitas pemasok terputus. Jika kontrak memiliki klausul force majeure yang jelas, para pihak dapat menentukan apakah keterlambatan pengiriman akibat peristiwa tersebut dapat dibebaskan dari denda.
2. Mengurangi Risiko Sengketa
Klausul yang jelas membantu para pihak memahami apa yang harus dilakukan ketika peristiwa luar biasa terjadi. Tanpa klausul yang memadai, masing-masing pihak dapat memiliki interpretasi berbeda. Pemasok mungkin menganggap gangguan transportasi sebagai force majeure, sedangkan pembeli menganggap pemasok tetap memiliki alternatif pengiriman. Perbedaan interpretasi semacam ini dapat berkembang menjadi sengketa.
3. Mengatur Pembebasan Tanggung Jawab
Force majeure pada umumnya digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap konsekuensi tertentu akibat kegagalan memenuhi kewajiban yang disebabkan oleh keadaan memaksa. Namun, pembebasan tersebut tidak selalu berarti seluruh kewajiban kontrak otomatis gugur. Karena itu, kontrak perlu menjelaskan jenis kewajiban apa yang memperoleh perlindungan dan sejauh mana perlindungan tersebut berlaku.
4. Menentukan Prosedur Penanganan Keadaan Darurat
Klausul force majeure yang baik tidak hanya mendefinisikan peristiwa, tetapi juga mengatur tindakan setelah peristiwa terjadi.
Misalnya, pihak terdampak wajib:
- memberitahukan pihak lainnya;
- menjelaskan jenis peristiwa;
- memberikan bukti pendukung;
- menjelaskan kewajiban yang terdampak;
- melakukan upaya mitigasi;
- memberikan perkembangan kondisi secara berkala.
Dengan demikian, force majeure tidak menjadi alasan untuk menghentikan komunikasi antara para pihak.
Jenis Peristiwa yang Dapat Diatur sebagai Force Majeure
Tidak ada satu daftar universal yang otomatis berlaku untuk seluruh kontrak. Para pihak perlu menyesuaikan daftar force majeure dengan karakteristik transaksi. Beberapa peristiwa yang umum dimasukkan antara lain:
1. Bencana Alam
Contohnya:
- gempa bumi;
- banjir besar;
- tsunami;
- tanah longsor;
- letusan gunung berapi;
- badai ekstrem;
- kebakaran hutan;
- atau bencana alam lainnya.
Namun, kontrak sebaiknya tidak berhenti pada daftar peristiwa. Kontrak juga perlu menjelaskan dampaknya terhadap pelaksanaan kewajiban.
2. Perang dan Konflik
Perang, invasi, pemberontakan, kerusuhan besar, atau konflik bersenjata dapat menghambat distribusi barang, operasional proyek, perjalanan tenaga kerja, hingga akses terhadap lokasi tertentu.
3. Tindakan Pemerintah
Perubahan atau tindakan pemerintah tertentu dapat menghambat pelaksanaan kontrak, misalnya larangan ekspor, pembatasan aktivitas, penyitaan, embargo, atau kebijakan tertentu yang secara langsung membuat prestasi tidak dapat dilakukan. Namun, perusahaan perlu berhati-hati membedakan antara tindakan pemerintah yang benar-benar menghalangi kontrak dan perubahan regulasi yang sebenarnya masih dapat diantisipasi atau dikelola.
4. Epidemi atau Pandemi
Wabah penyakit dapat dimasukkan sebagai force majeure, khususnya apabila menyebabkan pembatasan mobilitas, penutupan fasilitas, larangan perjalanan, atau gangguan besar pada rantai pasok.
5. Gangguan Infrastruktur atau Utilitas
Kontrak tertentu dapat mempertimbangkan gangguan listrik, jaringan telekomunikasi, fasilitas pelabuhan, atau infrastruktur penting lainnya apabila gangguan tersebut berada di luar kendali pihak yang terdampak.
6. Kebakaran atau Ledakan
Kebakaran dan ledakan dapat menjadi force majeure jika terjadi di luar kendali dan bukan akibat kelalaian pihak yang mengajukan klaim. Hal ini menunjukkan satu hal penting: pencantuman suatu peristiwa dalam daftar force majeure belum tentu otomatis membebaskan pihak dari tanggung jawab.
Batasan Klausul Force Majeure
Salah satu kesalahan terbesar dalam menyusun klausul force majeure adalah menganggap bahwa semua keadaan sulit dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar. Padahal, terdapat batasan yang perlu diperhatikan.
Force Majeure Bukan Sekadar Kerugian Bisnis
Penurunan penjualan, kenaikan biaya produksi, inflasi, atau turunnya keuntungan belum tentu merupakan force majeure. Jika perusahaan mengalami kerugian karena harga bahan baku meningkat, perusahaan tidak otomatis dapat menghentikan kewajiban kontraknya.
Mahkamah Agung juga membedakan konsep keadaan memaksa dengan hardship. Dalam hardship, pelaksanaan kontrak masih mungkin dilakukan, tetapi perubahan keadaan membuat pelaksanaan menjadi jauh lebih berat atau mengganggu keseimbangan kontrak. Mekanisme yang relevan dapat berupa renegosiasi atau penyesuaian kontrak, bukan otomatis pembebasan kewajiban.
Force Majeure Tidak Boleh Disebabkan Kelalaian Sendiri
Perusahaan tidak dapat secara wajar menggunakan force majeure untuk melindungi dirinya dari akibat kesalahan atau kelalaiannya sendiri. Contohnya, perusahaan terlambat mengurus izin yang sebenarnya menjadi tanggung jawabnya, kemudian proyek tertunda. Jika keterlambatan tersebut berasal dari kelalaian internal, sulit menjadikannya sebagai force majeure.
Harus Ada Hubungan Sebab-Akibat
Kehadiran peristiwa force majeure saja belum cukup. Harus terdapat hubungan antara peristiwa tersebut dengan ketidakmampuan memenuhi kewajiban. Misalnya, terjadi gempa bumi di suatu wilayah, tetapi proyek yang mengalami keterlambatan berada jauh dari lokasi gempa dan masih dapat beroperasi normal. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu menjelaskan hubungan kausal secara konkret.
Tidak Semua Kewajiban Otomatis Gugur
Force majeure umumnya berhubungan dengan kewajiban yang benar-benar terhalang. Karena itu, kontrak sebaiknya menentukan kewajiban mana yang ditangguhkan, mana yang tetap berjalan, dan mana yang dapat dihentikan.
Perbedaan Force Majeure Absolut dan Relatif
Dalam pembahasan hukum kontrak, force majeure dapat dikaitkan dengan keadaan memaksa absolut dan relatif. Force majeure absolut terjadi ketika prestasi benar-benar tidak mungkin dilaksanakan karena keadaan di luar kendali pihak yang berkewajiban.
Sebaliknya, force majeure relatif menggambarkan kondisi ketika prestasi masih mungkin dilakukan, tetapi menghadapi hambatan yang sangat signifikan. Pembagian ini penting karena konsekuensi hukumnya dapat berbeda tergantung pada kontrak, sifat kewajiban, serta keadaan konkret. Dalam praktik, perusahaan perlu menghindari penggunaan istilah yang terlalu luas tanpa menjelaskan akibat masing-masing kondisi.
Unsur Penting dalam Klausul Force Majeure
Agar klausul lebih efektif, setidaknya terdapat beberapa unsur yang sebaiknya dipertimbangkan.
1. Definisi Force Majeure
Definisi harus menjelaskan karakteristik utama keadaan force majeure.
Contohnya, peristiwa harus:
- berada di luar kendali wajar pihak terdampak;
- tidak dapat dicegah atau dihindari secara wajar;
- secara langsung menghambat pelaksanaan kewajiban; dan
- bukan akibat kesalahan atau kelalaian pihak yang mengklaim force majeure.
2. Daftar Peristiwa
Kontrak dapat menggunakan daftar spesifik atau kombinasi daftar spesifik dan frasa umum. Pendekatan daftar spesifik membantu memberikan kepastian, sedangkan frasa umum dapat memberikan fleksibilitas terhadap peristiwa yang belum diprediksi saat kontrak dibuat.
3. Kewajiban Pemberitahuan
Kontrak sebaiknya menetapkan batas waktu pemberitahuan. Misalnya, pihak terdampak wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu sejak mengetahui terjadinya peristiwa.
Pemberitahuan dapat memuat:
- tanggal kejadian;
- jenis kejadian;
- kewajiban yang terdampak;
- estimasi durasi;
- dampak terhadap pekerjaan;
- langkah mitigasi; dan
- dokumen pendukung.
4. Kewajiban Mitigasi
Pihak yang mengalami force majeure sebaiknya tetap diwajibkan melakukan langkah wajar untuk mengurangi dampaknya. Misalnya, mencari jalur distribusi alternatif, menggunakan fasilitas cadangan, memindahkan lokasi kerja, atau melakukan penjadwalan ulang.
5. Durasi Penangguhan
Klausul harus menentukan kapan penangguhan mulai berlaku dan kapan berakhir. Misalnya, kewajiban ditangguhkan selama peristiwa force majeure secara langsung menghalangi pelaksanaan kewajiban.
6. Konsekuensi terhadap Pembayaran
Hal ini sering terlupakan. Kontrak perlu menjelaskan apakah pembayaran yang sudah jatuh tempo tetap harus dibayar atau dapat ditangguhkan. Tidak semua force majeure harus membebaskan kewajiban pembayaran.
7. Hak Mengakhiri Kontrak
Jika force majeure berlangsung terlalu lama, kontrak dapat memberikan hak kepada salah satu atau kedua pihak untuk mengakhiri kontrak. Misalnya, setelah berlangsung selama 60, 90, atau 180 hari secara terus-menerus. Jangka waktunya harus disesuaikan dengan karakteristik bisnis.
Cara Merumuskan Klausul Force Majeure yang Baik
Berikut langkah praktis yang dapat digunakan perusahaan.
Langkah 1: Identifikasi Risiko Kontrak
Sebelum menulis klausul, identifikasi risiko yang mungkin menghambat pelaksanaan kontrak. Untuk kontrak konstruksi, misalnya, risiko dapat berupa bencana alam, perubahan kebijakan, gangguan akses lokasi, atau larangan pemerintah. Untuk kontrak distribusi, fokus dapat berada pada gangguan transportasi, pelabuhan, perang, bencana, dan pembatasan perdagangan.
Langkah 2: Bedakan Force Majeure dan Risiko Bisnis
Jangan memasukkan seluruh risiko bisnis sebagai force majeure. Risiko seperti kenaikan harga, kesalahan perencanaan, kekurangan modal, atau penurunan permintaan perlu dianalisis secara terpisah.
Langkah 3: Gunakan Bahasa yang Terukur
Hindari kalimat yang terlalu umum.
Daripada hanya menulis:
“Force majeure adalah setiap kejadian di luar kendali para pihak.”
Lebih baik menjelaskan:
“Force majeure adalah suatu peristiwa di luar kendali wajar Pihak yang terdampak, yang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya, dan secara langsung menyebabkan Pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban tertentu berdasarkan Perjanjian.”
Rumusan tersebut masih perlu disesuaikan dengan transaksi, tetapi memberikan parameter yang lebih jelas.
Langkah 4: Tentukan Prosedur Klaim
Klausul harus menjawab pertanyaan praktis:
- siapa yang harus diberitahu?
- kapan pemberitahuan dilakukan?
- melalui media apa?
- bukti apa yang diperlukan?
- kapan laporan lanjutan diberikan?
Langkah 5: Atur Mitigasi
Pihak yang terdampak tidak seharusnya hanya mengirim surat force majeure lalu berhenti berusaha. Masukkan kewajiban melakukan upaya yang wajar untuk mengurangi dampak.
Langkah 6: Tentukan Akibat Hukumnya
Klausul harus menjelaskan apakah force majeure mengakibatkan:
- penangguhan kewajiban;
- perpanjangan waktu;
- pembebasan denda;
- pembebasan ganti rugi;
- renegosiasi;
- perubahan jadwal;
- atau pengakhiran kontrak.
Langkah 7: Sinkronkan dengan Klausul Lain
Klausul force majeure tidak boleh berdiri sendiri.
Periksa hubungannya dengan:
- limitation of liability;
- indemnity;
- insurance;
- termination;
- dispute resolution;
- liquidated damages;
- payment;
- change order;
- extension of time;
- governing law.
Sinkronisasi tersebut penting agar tidak muncul konflik antar-klausul.
Contoh Struktur Klausul Force Majeure
Berikut contoh struktur sederhana yang dapat menjadi bahan awal penyusunan kontrak:
“Force Majeure berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar Pihak yang terdampak, yang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya dan secara langsung menghalangi pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, pemberontakan, kerusuhan berskala besar, epidemi atau pandemi, kebakaran besar, tindakan pemerintah, embargo, atau peristiwa lain yang memenuhi karakteristik tersebut.”
Selanjutnya dapat ditambahkan:
“Pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu yang disepakati sejak terjadinya atau diketahuinya peristiwa tersebut, dengan menjelaskan sifat peristiwa, kewajiban yang terdampak, perkiraan durasi, serta langkah mitigasi yang telah atau akan dilakukan.”
Kemudian:
“Selama berlangsungnya Force Majeure, kewajiban yang secara langsung terhalang oleh peristiwa tersebut dapat ditangguhkan sejauh dan selama diperlukan, dengan tetap memperhatikan kewajiban para pihak untuk melakukan upaya yang wajar guna mengurangi dampak peristiwa tersebut.”
Untuk kontrak tertentu, dapat ditambahkan mekanisme pengakhiran apabila keadaan berlangsung terlalu lama. Contoh struktur tersebut bukan pengganti legal review. Redaksi akhir harus menyesuaikan jenis kontrak, posisi tawar para pihak, hukum yang berlaku, serta risiko transaksi.
Kesalahan Umum dalam Menyusun Klausul Force Majeure
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
1. Menggunakan Klausul Generik
Klausul hanya menyebut “keadaan di luar kendali para pihak” tanpa menjelaskan parameter.
2. Tidak Mengatur Pemberitahuan
Tanpa mekanisme notice, pihak yang terkena dampak dapat terlambat memberitahukan kondisi kepada mitra kontraknya.
3. Tidak Mengatur Bukti
Kontrak sebaiknya menentukan bentuk bukti yang dapat digunakan untuk menunjukkan terjadinya peristiwa dan dampaknya.
4. Tidak Mengatur Mitigasi
Pihak terdampak tetap perlu mengambil langkah yang wajar untuk mengurangi kerugian.
5. Menganggap Semua Kerugian sebagai Force Majeure
Kondisi bisnis yang memburuk tidak otomatis menjadi keadaan kahar.
6. Tidak Mengatur Durasi
Kontrak harus menentukan apa yang terjadi jika force majeure berlangsung berbulan-bulan.
7. Tidak Sinkron dengan Asuransi
Perusahaan perlu memeriksa apakah risiko tertentu telah dialihkan melalui polis asuransi dan bagaimana hubungan antara klaim asuransi dengan force majeure.
Force Majeure dan Hardship: Apa Bedanya?
Force majeure dan hardship sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki karakter berbeda, dan force majeure berfokus pada keadaan yang menghambat atau membuat pelaksanaan kewajiban tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Hardship lebih berkaitan dengan perubahan keadaan yang secara fundamental mengubah keseimbangan kontrak dan membuat pelaksanaan kewajiban menjadi sangat berat, meskipun masih mungkin dilakukan.
Mahkamah Agung dalam pembahasan mengenai restrukturisasi kontrak juga menempatkan hardship sebagai konsep yang dapat mendorong renegosiasi atau penyesuaian kewajiban ketika kontrak menjadi sangat memberatkan akibat perubahan keadaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya mempertimbangkan apakah kontraknya membutuhkan klausul force majeure saja atau juga klausul hardship.
Strategi Perusahaan Mengelola Force Majeure
Force majeure seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian legal, manajemen perusahaan dapat membangun proses lintas fungsi, legal bertugas memastikan rumusan kontrak jelas, risk management mengidentifikasi risiko utama, operasional menyiapkan business continuity plan, finance mengevaluasi dampak finansial. procurement memetakan alternatif pemasok, supply chain mengidentifikasi jalur distribusi alternatif.
Dengan pendekatan tersebut, klausul force majeure tidak hanya berfungsi sebagai alat pembelaan ketika sengketa terjadi, tetapi menjadi bagian dari strategi manajemen risiko kontrak.
Kesimpulan
Klausul force majeure dalam kontrak berfungsi untuk mengatur risiko ketika peristiwa luar biasa di luar kendali para pihak menghambat pelaksanaan kewajiban kontraktual. Dalam hukum Indonesia, Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata menjadi landasan penting mengenai keadaan memaksa dan pembebasan kewajiban ganti rugi dalam kondisi tertentu. Namun, efektivitas perlindungan force majeure sangat bergantung pada fakta kasus dan rumusan kontrak yang disepakati.
Klausul yang baik seharusnya tidak berhenti pada daftar bencana, perang, pandemi, atau tindakan pemerintah. Klausul perlu menjelaskan definisi, kriteria, hubungan sebab-akibat, prosedur pemberitahuan, pembuktian, kewajiban mitigasi, durasi penangguhan, konsekuensi terhadap pembayaran, serta mekanisme renegosiasi atau pengakhiran.
Dengan demikian, tujuan utama klausul force majeure bukan sekadar memberikan “jalan keluar” ketika kontrak mengalami masalah. Tujuan yang lebih penting adalah menciptakan kepastian mengenai bagaimana para pihak harus bertindak ketika kondisi luar biasa terjadi. Bagi perusahaan, penyusunan klausul force majeure yang tepat dapat menjadi bagian penting dari strategi mitigasi risiko hukum, menjaga kesinambungan bisnis, dan mengurangi potensi sengketa kontrak.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1244, Pasal 1245, dan Pasal 1444.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- J. Satrio. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Analisis Komparatif Konsep Force Majeure Menurut Hukum Perdata dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.” 2026.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Restrukturisasi Kredit dalam Procedural Condition Precedent.” 2026.
- Bank Indonesia. Buletin Hukum Kebanksentralan, Volume 17 Nomor 2, Juli–Desember 2020.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian.”
- Hukumonline. “Force Majeure dalam Hukum Indonesia.” 2022.
- Hukumonline. “Aturan-Aturan Terkait Force Majeure dalam KUH Perdata.”
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, khususnya ketentuan terkait klausula keadaan memaksa dalam kontrak kerja konstruksi.
- UNIDROIT. Principles of International Commercial Contracts (UNIDROIT Principles), khususnya ketentuan mengenai non-performance dan hardship.
- Ramadani, Selyana Fitri; Rahman, Sufirman; Abbas, Ilham. “Force Majeure Dalam Kontrak Perjanjian Hutang Piutang Berdasarkan KUHPerdata.” Journal of Lex Theory, Volume 5 Nomor 2, 2024.
- SIP Law Firm. “Merumuskan Force Majeure Clause yang Melindungi Bisnis Anda.” 2026.
