Legal Review Kontrak Perusahaan: Hal-Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Perjanjian Ditandatangani
Kontrak perusahaan menjadi salah satu instrumen utama dalam menjalankan transaksi bisnis. Melalui kontrak, perusahaan menetapkan hak, kewajiban, batas tanggung jawab, mekanisme pembayaran, standar pekerjaan, hingga prosedur penyelesaian sengketa. Karena itu, perusahaan tidak seharusnya memandang kontrak hanya sebagai dokumen administratif yang perlu ditandatangani agar transaksi segera berjalan. Satu klausul yang kurang jelas dapat menimbulkan perbedaan interpretasi. Satu kewajiban yang tidak memiliki batas waktu dapat memunculkan tuntutan di kemudian hari. Bahkan, kesalahan dalam memastikan kewenangan pihak yang menandatangani dapat meningkatkan risiko sengketa mengenai keabsahan atau pelaksanaan perjanjian.
Di sinilah legal review kontrak memiliki peran penting. Legal review membantu perusahaan mengidentifikasi risiko hukum, memastikan kesesuaian kontrak dengan kesepakatan bisnis, serta memeriksa apakah ketentuan di dalamnya memberikan perlindungan yang memadai kepada perusahaan. Dalam praktik hukum kontrak di Indonesia, Buku III KUH Perdata menjadi salah satu landasan utama hukum perikatan. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah. Lantas, apa saja yang perlu diperiksa dalam legal review kontrak perusahaan sebelum dokumen ditandatangani?

Apa Itu Legal Review Kontrak?
Legal review kontrak adalah proses pemeriksaan dokumen perjanjian dari perspektif hukum untuk mengidentifikasi hak, kewajiban, risiko, potensi sengketa, kepatuhan terhadap peraturan, serta konsekuensi hukum dari setiap klausul. Legal review tidak sekadar memeriksa apakah sebuah kontrak menggunakan bahasa hukum yang benar. Proses ini juga harus melihat hubungan antara isi kontrak dengan tujuan transaksi dan kepentingan perusahaan.
Dengan demikian, legal review idealnya menjawab beberapa pertanyaan penting:
- Apakah para pihak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk membuat perjanjian?
- Apakah objek dan tujuan kontrak sudah jelas?
- Apakah seluruh kesepakatan bisnis sudah dituangkan secara tertulis?
- Apakah terdapat klausul yang berpotensi merugikan perusahaan?
- Apakah pembagian hak dan kewajiban sudah seimbang?
- Apa konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi?
- Bagaimana mekanisme pengakhiran kontrak?
- Bagaimana perusahaan menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan?
- Hukum apa yang berlaku terhadap kontrak?
- Apakah kontrak sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang relevan?
Pertanyaan tersebut penting karena kontrak yang terlihat sederhana dapat mengandung risiko hukum dan komersial yang cukup besar.
Mengapa Legal Review Kontrak Penting bagi Perusahaan?
Perusahaan sering menghadapi tekanan untuk segera menandatangani kontrak karena adanya target proyek, kebutuhan operasional, peluang bisnis, atau permintaan dari mitra. Namun, kecepatan dalam menandatangani kontrak tidak boleh menghilangkan proses pemeriksaan hukum.
Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak. Pasal 1338 KUH Perdata juga menjadi dasar asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Artinya, setelah perusahaan menyetujui kontrak, ruang untuk mengubah atau menghindari kewajiban tidak selalu mudah. Legal review membantu perusahaan memahami konsekuensi tersebut sebelum tanda tangan diberikan.
Manfaat utamanya antara lain:
- Mengidentifikasi risiko hukum sejak awal.
- Mengurangi potensi sengketa.
- Memastikan kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secara realistis.
- Melindungi kepentingan komersial perusahaan.
- Memastikan kewenangan para pihak.
- Menghindari klausul yang multitafsir.
- Memastikan mekanisme wanprestasi dan penyelesaian sengketa jelas.
- Menilai kesesuaian kontrak dengan peraturan yang berlaku.
Dengan kata lain, legal review berfungsi sebagai mekanisme pencegahan sebelum risiko berubah menjadi sengketa.
Hal-Hal yang Perlu Diperiksa dalam Legal Review Kontrak Perusahaan
1. Identitas dan Legalitas Para Pihak
Pemeriksaan pertama harus dimulai dari pihak-pihak yang terlibat. Pastikan nama perusahaan, alamat, bentuk badan usaha, nomor identitas atau data legal perusahaan, serta informasi lain yang diperlukan tercantum secara benar. Untuk perusahaan berbadan hukum, pemeriksaan juga perlu mencakup pihak yang mewakili perusahaan.
Legal reviewer perlu memastikan bahwa orang yang menandatangani kontrak memang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan. Kewenangan bertindak menjadi aspek penting karena keterbatasan wewenang pihak yang menandatangani dapat menimbulkan risiko terhadap pelaksanaan atau keberlakuan kesepakatan.
Dalam praktik, pemeriksaan dapat mencakup:
- identitas badan hukum;
- anggaran dasar dan perubahan terakhir;
- struktur kewenangan;
- jabatan penandatangan;
- surat kuasa apabila diperlukan;
- persetujuan organ perusahaan apabila dipersyaratkan;
- dokumen pendukung transaksi.
Jangan menganggap tanda tangan direktur atau pejabat perusahaan otomatis menyelesaikan persoalan kewenangan. Legal review perlu melihat apakah transaksi tersebut memang berada dalam ruang kewenangan pihak yang menandatangani.
2. Syarat Sah Perjanjian
Legal review juga harus memeriksa empat unsur sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Dua unsur pertama berkaitan dengan aspek subjektif, sedangkan dua unsur berikutnya berkaitan dengan aspek objektif.
Karena itu, legal reviewer perlu memastikan:
- para pihak benar-benar memberikan persetujuan;
- tidak terdapat indikasi paksaan, kekhilafan, atau penipuan;
- para pihak memiliki kecakapan hukum;
- objek kontrak dapat ditentukan;
- tujuan atau sebab perjanjian tidak bertentangan dengan hukum.
Pemeriksaan ini menjadi fondasi sebelum masuk ke pemeriksaan klausul yang lebih teknis.
3. Latar Belakang dan Tujuan Kontrak
Kontrak harus mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
Legal reviewer perlu memahami mengapa kontrak dibuat, apa tujuan transaksi, produk atau jasa apa yang dipertukarkan, serta hasil akhir yang diharapkan para pihak. Bagian konsiderans atau latar belakang tidak boleh hanya menjadi formalitas. Informasi tersebut dapat membantu memahami konteks hubungan kontraktual.
Misalnya, perusahaan membeli jasa pemeliharaan mesin. Legal review perlu memastikan kontrak tidak hanya menyebut “jasa pemeliharaan”, tetapi menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, standar layanan, jadwal, lokasi, output, dan indikator keberhasilan. Semakin jelas tujuan transaksi, semakin mudah perusahaan mengidentifikasi apakah klausul dalam kontrak sudah mendukung tujuan tersebut.
4. Objek dan Ruang Lingkup Pekerjaan
Salah satu sumber sengketa kontrak adalah perbedaan pemahaman mengenai objek perjanjian. Karena itu, periksa apakah kontrak telah menjelaskan:
- barang atau jasa yang menjadi objek;
- spesifikasi;
- volume atau kuantitas;
- kualitas;
- lokasi pelaksanaan;
- jadwal;
- output;
- standar penerimaan;
- tanggung jawab masing-masing pihak.
Hindari penggunaan istilah yang terlalu umum tanpa definisi. Sebagai contoh, frasa “pekerjaan dilakukan sesuai standar perusahaan” dapat menimbulkan masalah jika kontrak tidak menjelaskan standar perusahaan yang dimaksud. Jika terdapat dokumen teknis seperti statement of work, purchase order, spesifikasi teknis, drawing, scope of work, atau lampiran, pastikan dokumen tersebut memiliki hubungan hukum yang jelas dengan kontrak utama.
5. Definisi Istilah
Definisi sering dianggap sebagai bagian kecil dalam kontrak. Padahal, definisi dapat memengaruhi interpretasi seluruh dokumen. Legal review perlu memeriksa apakah istilah penting sudah didefinisikan secara konsisten.
Contohnya:
- Hari Kerja;
- Hari Kalender;
- Produk;
- Layanan;
- Informasi Rahasia;
- Keadaan Kahar;
- Wanprestasi;
- Afiliasi;
- Perubahan Pekerjaan;
- Tanggal Efektif.
Jika satu istilah memiliki arti berbeda dalam beberapa bagian kontrak, potensi multitafsir meningkat.
6. Hak dan Kewajiban Para Pihak
Legal review harus membandingkan kewajiban kedua belah pihak. Jangan hanya bertanya “apa yang harus dilakukan perusahaan?”, tetapi juga “apa yang wajib dilakukan pihak lawan?”
Periksa apakah:
- kewajiban masing-masing pihak jelas;
- terdapat batas waktu;
- terdapat standar kinerja;
- terdapat dokumen pembuktian;
- terdapat mekanisme penerimaan pekerjaan;
- terdapat konsekuensi apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Pembagian kewajiban yang terlalu berat pada satu pihak dapat menjadi sumber risiko komersial sekaligus hukum.
7. Harga dan Mekanisme Pembayaran
Aspek finansial harus mendapat perhatian khusus. Periksa nilai kontrak, mata uang, pajak, termin pembayaran, dokumen penagihan, rekening pembayaran, mekanisme koreksi invoice, serta konsekuensi keterlambatan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Kapan pembayaran dilakukan?
- Apa syarat pembayaran?
- Apakah pembayaran berdasarkan milestone?
- Siapa yang menanggung pajak tertentu?
- Apa yang terjadi jika invoice ditolak?
- Apakah terdapat bunga atau denda keterlambatan?
- Bagaimana perubahan harga diperlakukan?
Klausul pembayaran yang tidak jelas dapat menghambat arus kas sekaligus memicu perselisihan.
8. Klausul Wanprestasi
Legal review perlu memastikan kontrak menjelaskan kondisi yang dianggap sebagai wanprestasi.
Misalnya:
- terlambat menyerahkan barang;
- tidak membayar;
- pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi;
- melanggar kewajiban kerahasiaan;
- melanggar ketentuan kepatuhan;
- memberikan informasi yang tidak benar.
Selanjutnya, kontrak harus menjelaskan konsekuensinya.
Konsekuensi dapat berupa:
- teguran;
- masa perbaikan;
- denda;
- ganti rugi;
- penghentian sementara;
- pengakhiran kontrak;
- tuntutan hukum.
Klausul wanprestasi yang terlalu umum dapat menyulitkan perusahaan ketika harus menegakkan haknya.
9. Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
Salah satu klausul yang perlu diperiksa secara kritis adalah limitation of liability. Legal reviewer perlu mengetahui apakah kontrak menetapkan batas maksimum tanggung jawab. Misalnya, kontrak dapat menetapkan bahwa total tanggung jawab salah satu pihak tidak melebihi nilai tertentu. Dalam kondisi tertentu, klausul seperti ini dapat melindungi perusahaan dari paparan kerugian yang tidak terbatas. Namun, perusahaan juga perlu memeriksa pengecualian dari batas tersebut.
Misalnya:
- fraud;
- pelanggaran kerahasiaan;
- pelanggaran hak kekayaan intelektual;
- pelanggaran hukum;
- kerugian akibat kesengajaan.
Jangan hanya membaca angka batas tanggung jawab. Periksa juga jenis kerugian apa yang termasuk atau dikecualikan.
10. Force Majeure
Klausul force majeure atau keadaan kahar perlu diperiksa untuk mengetahui kejadian apa saja yang dapat membebaskan atau menunda kewajiban pihak tertentu.
Legal review harus memperhatikan:
- definisi force majeure;
- jenis kejadian yang termasuk;
- kewajiban pemberitahuan;
- bukti kejadian;
- kewajiban mitigasi;
- konsekuensi terhadap pembayaran;
- hak mengakhiri kontrak jika keadaan berlangsung terlalu lama.
Klausul yang terlalu luas dapat menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menghindari kewajibannya.
11. Jangka Waktu dan Pengakhiran Kontrak
Pastikan kontrak memiliki tanggal efektif dan jangka waktu yang jelas.
Kemudian periksa apakah terdapat:
- automatic renewal;
- termination for convenience;
- termination for cause;
- termination karena force majeure;
- masa pemberitahuan;
- hak melakukan cure atau perbaikan;
- kewajiban setelah kontrak berakhir.
Legal review juga perlu melihat apa yang terjadi setelah termination. Misalnya, apakah kewajiban pembayaran tetap berlaku? Apakah dokumen harus dikembalikan? Apakah informasi rahasia tetap harus dijaga?
12. Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi
Perusahaan sering memberikan informasi strategis kepada mitra bisnis. Karena itu, klausul confidentiality harus menjelaskan:
- apa yang termasuk informasi rahasia;
- siapa yang boleh mengakses;
- tujuan penggunaan;
- larangan pengungkapan;
- pengecualian;
- jangka waktu kewajiban;
- prosedur jika terjadi kebocoran.
Jika kontrak melibatkan data pribadi, legal review juga perlu memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
13. Hak Kekayaan Intelektual
Dalam kontrak jasa, teknologi, software, desain, konsultansi, riset, maupun pengembangan produk, hak kekayaan intelektual harus diperiksa secara khusus.
Tentukan siapa yang memiliki:
- hasil pekerjaan;
- desain;
- source code;
- dokumen;
- laporan;
- merek;
- paten;
- materi pelatihan;
- database;
- metode atau know-how.
Jangan menggunakan frasa seperti “seluruh hak menjadi milik perusahaan” tanpa memahami ruang lingkup dan mekanisme pengalihannya.
14. Kepatuhan terhadap Peraturan
Kontrak harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Legal reviewer perlu mengidentifikasi regulasi sektoral yang relevan dengan transaksi. Misalnya, kontrak dalam sektor konstruksi, migas, pertambangan, perbankan, kesehatan, ketenagalistrikan, teknologi informasi, atau pengadaan pemerintah dapat memiliki ketentuan khusus. Legal review tidak boleh hanya menggunakan checklist kontrak umum. Reviewer perlu memahami karakter industri dan jenis transaksi.
15. Hukum yang Berlaku
Klausul governing law menentukan hukum yang digunakan untuk menafsirkan kontrak.
Dalam transaksi domestik, hukum Indonesia biasanya menjadi pilihan. Namun, transaksi lintas negara dapat menghadirkan persoalan yang lebih kompleks karena para pihak dapat memiliki yurisdiksi berbeda dan dapat menyepakati pilihan hukum tertentu. Karena itu, periksa apakah kontrak dengan jelas menentukan hukum yang berlaku.
16. Penyelesaian Sengketa
Kontrak juga harus menjawab pertanyaan: jika terjadi perselisihan, bagaimana cara menyelesaikannya?
Beberapa pilihan yang umum meliputi:
- Negosiasi.
- Mediasi.
- Arbitrase.
- Litigasi melalui pengadilan.
Legal review harus memeriksa forum yang dipilih, lokasi penyelesaian sengketa, bahasa proses, hukum yang berlaku, serta mekanisme sebelum sengketa masuk ke forum formal. Klausul penyelesaian sengketa yang tidak jelas dapat menimbulkan sengketa tambahan mengenai forum yang berwenang.
17. Bahasa Kontrak
Bahasa kontrak juga perlu diperiksa, terutama ketika melibatkan pihak asing. Untuk transaksi yang melibatkan pihak Indonesia, legal reviewer perlu memperhatikan ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai regulasi yang berlaku serta struktur bilingual apabila diperlukan. Jika kontrak tersedia dalam dua bahasa, tentukan pula versi mana yang berlaku apabila terdapat perbedaan interpretasi.
18. Klausul Assignment atau Pengalihan
Periksa apakah masing-masing pihak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain. Klausul assignment penting terutama apabila perusahaan tidak ingin mitra bisnis tiba-tiba mengalihkan kontrak kepada entitas lain tanpa persetujuan.
Legal review perlu memastikan:
- apakah assignment diperbolehkan;
- apakah membutuhkan persetujuan tertulis;
- apakah terdapat pengecualian untuk afiliasi;
- apakah seluruh kewajiban ikut dialihkan;
- apakah pihak awal tetap bertanggung jawab.
19. Klausul Perubahan Kontrak
Kontrak yang baik harus menjelaskan bagaimana perubahan dilakukan. Idealnya, perubahan material dilakukan melalui amendment atau addendum yang disetujui para pihak. Periksa apakah perubahan dapat dilakukan sepihak atau harus melalui persetujuan tertulis. Hal ini penting karena perubahan informal melalui email, pesan instan, atau komunikasi lisan dapat menimbulkan perdebatan mengenai apakah perubahan tersebut benar-benar mengikat.
20. Konsistensi antara Kontrak dan Lampiran
Kesalahan legal review sering terjadi karena reviewer hanya membaca kontrak utama. Padahal, kewajiban penting terkadang justru terdapat dalam lampiran.
Karena itu, periksa konsistensi antara:
- kontrak utama;
- scope of work;
- quotation;
- purchase order;
- technical specification;
- service level agreement;
- statement of work;
- jadwal pekerjaan;
- dokumen tender.
Jika terjadi pertentangan, kontrak harus menentukan dokumen mana yang memiliki prioritas.
Checklist Legal Review Kontrak Sebelum Tanda Tangan
Agar proses lebih sistematis, perusahaan dapat menggunakan checklist berikut:
| Aspek | Pertanyaan Utama |
| Identitas | Apakah data para pihak benar? |
| Kewenangan | Apakah penandatangan memiliki kewenangan? |
| Keabsahan | Apakah syarat Pasal 1320 terpenuhi? |
| Objek | Apakah objek kontrak jelas? |
| Scope | Apakah pekerjaan dan output terukur? |
| Harga | Apakah nilai dan mekanisme pembayaran jelas? |
| Pajak | Apakah kewajiban pajak sudah diatur? |
| Wanprestasi | Apakah pelanggaran dan konsekuensinya jelas? |
| Liability | Apakah batas tanggung jawab wajar? |
| Force majeure | Apakah kondisi dan akibatnya jelas? |
| Termination | Apakah mekanisme pengakhiran jelas? |
| Confidentiality | Apakah informasi rahasia terlindungi? |
| Data pribadi | Apakah pemrosesan data sesuai aturan? |
| IP | Apakah kepemilikan hasil pekerjaan jelas? |
| Governing law | Apakah hukum yang berlaku ditentukan? |
| Dispute | Apakah forum sengketa jelas? |
| Assignment | Apakah pengalihan kontrak dibatasi? |
| Amendment | Apakah mekanisme perubahan jelas? |
| Lampiran | Apakah seluruh lampiran konsisten? |
| Bahasa | Apakah versi bahasa dan prioritasnya jelas? |
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Legal Review Kontrak
Legal review dapat kehilangan efektivitas jika perusahaan hanya memeriksa tata bahasa atau format dokumen.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- Hanya menggunakan template lama tanpa menyesuaikannya dengan transaksi.
- Tidak memeriksa kewenangan penandatangan.
- Tidak membaca seluruh lampiran.
- Mengabaikan klausul yang dianggap “standar”.
- Tidak memeriksa kesesuaian antara kontrak dan kesepakatan komersial.
- Tidak memperhatikan batas tanggung jawab.
- Tidak memeriksa mekanisme termination.
- Tidak menetapkan forum penyelesaian sengketa secara jelas.
- Menggunakan istilah yang multitafsir.
- Menandatangani kontrak sebelum seluruh isu hukum selesai.
Padahal, setiap klausul harus dilihat berdasarkan risiko transaksi yang sebenarnya.
Bagaimana Proses Legal Review Kontrak yang Efektif?
Perusahaan dapat membangun proses legal review dalam beberapa tahap.
Tahap 1: Memahami Transaksi
Legal reviewer perlu memahami tujuan bisnis sebelum membaca kontrak secara detail.
Tahap 2: Mengidentifikasi Risiko
Kelompokkan risiko menjadi risiko legal, komersial, operasional, finansial, kepatuhan, dan reputasi.
Tahap 3: Memeriksa Klausul
Lakukan pemeriksaan pasal demi pasal dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
Tahap 4: Membandingkan dengan Kesepakatan Bisnis
Pastikan isi kontrak sesuai dengan quotation, proposal, negosiasi, purchase order, dan kesepakatan komersial lainnya.
Tahap 5: Memberikan Redline
Jika terdapat klausul yang berisiko, berikan usulan perubahan yang konkret.
Tahap 6: Negosiasi
Legal tidak hanya bertugas mengatakan “tidak boleh”. Tim legal juga perlu menawarkan formulasi alternatif yang tetap melindungi perusahaan tetapi realistis untuk dinegosiasikan.
Tahap 7: Final Review
Sebelum tanda tangan, lakukan pemeriksaan akhir terhadap seluruh perubahan.
Tahap 8: Approval dan Signing
Setelah seluruh isu diselesaikan, pastikan kontrak ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Peran Legal Review dalam Manajemen Risiko Perusahaan
Legal review kontrak pada dasarnya merupakan bagian dari manajemen risiko. Kontrak yang baik bukan kontrak yang memiliki sebanyak mungkin klausul, tetapi kontrak yang mampu menerjemahkan kesepakatan bisnis menjadi hak dan kewajiban yang jelas serta dapat dilaksanakan.
Dalam konteks tersebut, legal team perlu bekerja bersama procurement, finance, operations, sales, project management, dan manajemen perusahaan. Pendekatan lintas fungsi membantu perusahaan melihat kontrak dari berbagai perspektif. Tim legal memahami risiko hukum. Tim finance memahami risiko pembayaran, sedangkan tim operasional memahami kemampuan pelaksanaan, dan tim procurement memahami hubungan dengan vendor. Manajemen memahami tujuan strategis transaksi. Kolaborasi tersebut membuat legal review menjadi lebih komprehensif.
Kesimpulan
Legal review kontrak perusahaan merupakan tahapan penting sebelum perjanjian ditandatangani. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa dokumen terlihat formal dan menggunakan bahasa hukum yang tepat.
Perusahaan perlu memeriksa identitas dan kewenangan para pihak, syarat sah perjanjian, objek kontrak, hak dan kewajiban, harga, pembayaran, wanprestasi, limitation of liability, force majeure, termination, kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, kepatuhan, governing law, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme perubahan kontrak.
Legal review yang dilakukan secara sistematis membantu perusahaan mengenali risiko sebelum risiko tersebut berkembang menjadi sengketa. Prinsip utamanya sederhana: jangan menunggu kontrak bermasalah untuk mulai membaca kontrak. Periksa, pahami, negosiasikan, lalu tandatangani.
Dengan proses legal review yang kuat, kontrak tidak hanya menjadi bukti tertulis sebuah kesepakatan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan hukum dan pengendalian risiko bagi perusahaan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1313, Pasal 1320, dan Pasal 1338.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Hukumonline, “4 Hal yang Harus Diperhatikan ketika Review Perjanjian”, Klinik Hukumonline.
- Hukumonline, “Bagaimana Pembuatan Kontrak yang Benar Secara Hukum?”, Klinik Hukumonline.
- Hukumonline, “Kewenangan Bertindak dalam Hubungan Kontraktual”, 20 Mei 2026.
- Hukumonline, “Klausul-klausul Kontrak Ini Wajib Diperhatikan Perusahaan Sebelum Aksi Korporasi”, 14 Agustus 2026.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa.
- Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Kontan Publishing.
- Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika.
- Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti.
