Teknik-teknik utama yang wajib dikuasai

Ingin Karier Cemerlang di Dunia Regulasi? Pelajari Teknik Legislative Drafting Ini


Teknik-teknik utama yang wajib dikuasai

Menjadi perancang peraturan perundang-undangan bukan sekadar menulis teks hukum. Profesi ini menuntut kemampuan analisis, pemahaman sistem hukum, serta keterampilan menuangkan ide kebijakan menjadi norma yang operasional dan tidak multitafsir. Tantangan utama muncul karena setiap kata dalam peraturan bisa membawa konsekuensi hukum yang luas.

Kesalahan kecil dalam merumuskan kalimat dapat membuka celah hukum, menimbulkan interpretasi ganda, atau bahkan menyebabkan pelaksanaan kebijakan menjadi tidak efektif. Banyak contoh di mana regulasi gagal karena substansinya tidak selaras dengan aturan lain, atau karena rumusannya terlalu umum sehingga sulit diterapkan.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap perancang regulasi profesional meningkat pesat, baik di lembaga pemerintahan, DPR, maupun sektor swasta yang terlibat dalam advokasi kebijakan publik. Setiap kebijakan baru memerlukan perangkat hukum yang jelas, sistematis, dan dapat ditegakkan. Di sinilah keahlian legislative drafting berperan penting — memastikan peraturan tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga efektif di lapangan.

Untuk menjadi perancang andal, seseorang harus menguasai teknik-teknik legislative drafting secara menyeluruh, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga tahap harmonisasi. Artikel ini akan membahas keterampilan kunci yang wajib dimiliki, contoh penerapannya dalam penyusunan pasal, serta rekomendasi pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Anda.

Teknik-Teknik Utama yang Wajib Dikuasai

1. Teknik Perumusan Norma yang Tepat

Teknik dasar dalam legislative drafting adalah kemampuan merumuskan norma hukum secara presisi. Norma harus memuat tiga unsur penting: subjek hukum, perbuatan yang diwajibkan/dilarang/diizinkan, dan sanksi atau akibat hukumnya.
Contoh sederhana:

“Setiap pejabat publik wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga berwenang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan.”

Rumusan di atas jelas menentukan siapa (pejabat publik), apa kewajibannya (menyampaikan laporan), dan batas waktunya (3 bulan). Norma yang baik harus menghindari kata-kata ambigu seperti “dapat”, “sebaiknya”, atau “diharapkan” kecuali dalam konteks tertentu.

2. Teknik Struktur Hierarkis dan Sistematika Peraturan

Setiap regulasi memiliki struktur yang sistematis, dimulai dari judul, konsiderans, batang tubuh, hingga penjelasan. Penyusunan pasal tidak bisa sembarangan karena setiap bagian harus saling berhubungan dan mencerminkan logika hukum.
Contohnya:

  • Bab I: Ketentuan Umum

  • Bab II: Tujuan dan Asas

  • Bab III: Kewenangan

  • Bab IV: Prosedur

  • Bab V: Sanksi

  • Bab VI: Ketentuan Penutup

Struktur yang jelas membantu pembaca memahami hubungan antar norma dan mengurangi risiko pertentangan pasal di kemudian hari.

3. Teknik Bahasa Hukum (Legal Language)

Bahasa hukum memiliki karakteristik tersendiri: singkat, padat, dan tidak multitafsir. Dalam drafting, kata kerja wajib digunakan secara konsisten. Misalnya:

  • “wajib” → perintah

  • “dilarang” → larangan

  • “dapat” → kebolehan

Konsistensi ini penting agar makna hukum tidak berubah antara satu pasal dengan pasal lain. Selain itu, istilah hukum harus didefinisikan secara eksplisit di bagian ketentuan umum agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antar lembaga penegak hukum.

4. Teknik Konsistensi dan Harmonisasi

Ciri utama perancang profesional adalah kemampuannya menjaga konsistensi antar pasal dan antar peraturan. Harmonisasi memastikan bahwa suatu peraturan baru tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Proses harmonisasi dilakukan dengan:

  • Memeriksa kesesuaian substansi dengan peraturan lebih tinggi (misalnya UUD, UU, PP).

  • Melibatkan lintas kementerian/lembaga untuk memastikan sinkronisasi kebijakan.

  • Melakukan cross reference terhadap regulasi sejenis agar tidak terjadi duplikasi norma.

Perancang yang cermat selalu menghindari overlapping regulation, karena hal ini dapat menimbulkan konflik kewenangan antar instansi.

5. Teknik Penilaian Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment / RIA)

Sebelum merancang pasal, perancang profesional perlu menilai dampak hukum, sosial, ekonomi, dan administratif dari setiap norma yang akan diterapkan. RIA membantu menilai apakah suatu kebijakan benar-benar diperlukan atau justru menambah beban administrasi.
Contohnya:

  • Apakah pasal baru akan menciptakan biaya tambahan bagi pelaku usaha?

  • Apakah norma tersebut dapat dilaksanakan oleh aparat di lapangan?

  • Apakah aturan baru bertentangan dengan prinsip efisiensi birokrasi?

RIA menjembatani antara teori kebijakan dan implementasi hukum, sehingga hasil akhir dari legislative drafting menjadi lebih realistis dan aplikatif.

Contoh Penerapan Teknik dalam Penyusunan Pasal

Agar lebih konkret, berikut contoh penerapan teknik legislative drafting dalam penyusunan pasal tentang perlindungan data pribadi.

Langkah 1: Identifikasi Masalah dan Tujuan

Masalah: maraknya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga.
Tujuan: melindungi hak privasi warga negara dan mendorong tanggung jawab pengelola data.

Langkah 2: Rumuskan Norma Dasar

“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi data pribadi yang berada di bawah penguasaannya dari akses, pengubahan, atau penyebarluasan tanpa izin pemilik data.”

Rumusannya jelas, menunjukkan subjek (penyelenggara sistem elektronik), kewajiban (melindungi data pribadi), dan kondisi (tanpa izin pemilik data).

Langkah 3: Tambahkan Ketentuan Penegakan dan Sanksi

“Penyelenggara sistem elektronik yang dengan sengaja melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal sanksi memperkuat norma sebelumnya, memberi efek jera, dan menjamin kepastian hukum.

Langkah 4: Harmonisasi dengan Regulasi Terkait

Perancang harus memastikan pasal di atas tidak bertentangan dengan Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Harmonisasi dilakukan melalui rapat antar kementerian dan telaah hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah 5: Uji Publik dan Penyempurnaan

Tahap akhir adalah uji publik untuk mendapatkan masukan dari akademisi, masyarakat, dan pelaku industri. Feedback ini penting untuk menilai efektivitas norma sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Dengan mengikuti langkah tersebut, perancang tidak hanya menghasilkan teks hukum yang rapi, tetapi juga regulasi yang dapat dijalankan dan diterima oleh publik.

Rekomendasi Pelatihan untuk Peningkatan Kompetensi

Keterampilan legislative drafting tidak bisa dikuasai hanya dari membaca buku. Diperlukan latihan intensif, simulasi kasus, dan bimbingan ahli agar perancang mampu bekerja sesuai standar profesional.

Beberapa jenis pelatihan yang direkomendasikan antara lain:

1. Pelatihan Dasar Legislative Drafting

Ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) baru atau staf lembaga legislatif. Materi umumnya meliputi:

  • Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan.

  • Teknik perumusan pasal dan norma hukum.

  • Prinsip dasar bahasa hukum dan konsistensi redaksi.

Lembaga penyelenggara yang sering menawarkan pelatihan ini antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM (BPHN)
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan HAM (Pusdiklat)
  • Lembaga administrasi negara dan universitas hukum terkemuka.

2. Pelatihan Lanjutan dan Harmonisasi Regulasi

Diperuntukkan bagi perancang senior yang terlibat dalam koordinasi lintas lembaga. Materinya meliputi:

  • Teknik harmonisasi antar peraturan.

  • Analisis dampak regulasi (RIA).

  • Studi kasus perancangan undang-undang strategis.

3. Pelatihan Legal Drafting untuk Sektor Swasta

Banyak konsultan hukum, NGO, dan lembaga kebijakan publik kini membutuhkan tenaga policy drafter untuk menyusun naskah akademik dan regulasi internal. Pelatihan ini fokus pada:

  • Penyusunan kebijakan internal berbasis hukum.

  • Strategi advokasi regulasi.

  • Penulisan policy brief dan rekomendasi kebijakan.

4. Pelatihan Berbasis Studi Kasus

Metode ini menggunakan simulasi nyata penyusunan RUU atau peraturan daerah, termasuk tahapan diskusi antar tim, harmonisasi, dan revisi. Peserta akan belajar langsung bagaimana merespons dinamika politik dan teknis hukum secara profesional.

Keahlian Drafting Membuka Peluang Karier

Menguasai teknik legislative drafting bukan hanya soal memahami struktur hukum, tetapi juga membangun kompetensi strategis di bidang kebijakan publik. Seorang perancang yang andal memiliki peran besar dalam memastikan regulasi berjalan efektif, adil, dan sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Keahlian ini membuka peluang karier yang luas:

  • Sebagai perancang peraturan di Kementerian/Lembaga.

  • Sebagai konsultan hukum dan analis kebijakan publik.

  • Sebagai akademisi atau peneliti hukum tata negara.

Di tengah kompleksitas sistem hukum modern, kebutuhan terhadap perancang regulasi profesional akan terus meningkat. Investasi waktu dan tenaga untuk memahami teknik drafting akan berbuah pada reputasi dan kredibilitas jangka panjang.

Regulasi yang baik lahir dari perancang yang memahami teori, peka terhadap praktik, dan teliti terhadap detail hukum. Dengan menguasai teknik-teknik di atas, Anda tidak hanya menulis peraturan, tetapi juga membentuk masa depan tata kelola hukum di Indonesia.

Wujudkan cita-cita menjadi perancang regulasi profesional dengan pelatihan komprehensif. Tingkatkan keahlian Anda melalui pelatihan Legislative Drafting bersama instruktur ahli. Klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.

Referensi

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, 2023.

  2. Kementerian Hukum dan HAM RI, Modul Legislative Drafting dan Harmonisasi Regulasi, 2022.

  3. OECD, Regulatory Impact Assessment Best Practices, 2021.

  4. Black, H.C., Handbook of Legislative Drafting, Oxford University Press, 2019.

  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan HAM, Materi Pelatihan Legal Drafting Tingkat Lanjut, 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page