Perbedaan tujuan dan ruang lingkup

Mana yang Anda Butuhkan: Legislative Drafting atau Legal Drafting?

Perbedaan tujuan dan ruang lingkup

Dalam dunia hukum, istilah legislative drafting dan legal drafting sering terdengar mirip. Banyak profesional hukum, terutama yang baru memasuki ranah penyusunan dokumen, menganggap keduanya sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi tujuan, ruang lingkup, dan dampak hukum.

Kesalahpahaman ini kerap menimbulkan kebingungan di lembaga pemerintahan, firma hukum, maupun korporasi yang membutuhkan kepastian hukum dalam dokumen mereka. Seorang legal drafter bisa membuat kontrak yang sah, namun belum tentu mampu merancang regulasi yang efektif secara publik. Sebaliknya, seorang legislative drafter memahami sistem hukum publik, tetapi mungkin tidak terbiasa dengan teknik penyusunan kontrak bisnis.

Artikel ini membedah secara mendalam perbedaan keduanya—mulai dari orientasi hukum, konteks penggunaan, hingga contoh penerapan nyata—agar profesional hukum memahami kapan harus menerapkan legislative drafting, dan kapan legal drafting lebih tepat.

Perbedaan Tujuan dan Ruang Lingkup

Perbedaan paling mendasar antara legislative drafting dan legal drafting terletak pada siapa yang diatur dan untuk tujuan apa.

1. Legislative Drafting: Menciptakan Aturan Publik yang Mengikat Umum

Legislative drafting adalah proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya untuk mengatur hubungan publik antara negara dan warga negara, menciptakan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan umum.

Ruang lingkupnya mencakup berbagai bentuk peraturan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga peraturan menteri. Setiap teks hukum yang dihasilkan melalui legislative drafting memiliki kekuatan mengikat secara umum dan bersifat memaksa.

Beberapa karakteristik utama legislative drafting antara lain:

  • Disusun berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan (lex superior derogat legi inferiori).

  • Mengandung norma hukum yang bersifat umum dan abstrak.

  • Harus mengikuti tata cara pembentukan peraturan sesuai undang-undang, misalnya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Melibatkan konsultasi publik, uji konsekuensi hukum, dan harmonisasi antar lembaga.

Artinya, legislative drafting tidak sekadar menulis pasal, tetapi menciptakan sistem norma yang hidup dan konsisten dengan hukum nasional.

2. Legal Drafting: Menyusun Dokumen Hukum yang Bersifat Privat

Berbeda dengan itu, legal drafting fokus pada penyusunan dokumen hukum yang mengatur hubungan antar individu atau entitas privat, seperti kontrak bisnis, perjanjian kerja sama, akta notaris, surat kuasa, hingga dokumen hukum perusahaan.

Tujuan legal drafting adalah menciptakan kepastian dan perlindungan hak antar pihak, bukan mengatur masyarakat secara luas. Dokumen hasil legal drafting hanya mengikat pihak-pihak yang menandatangani atau terlibat langsung dalam perjanjian tersebut.

Karakteristik legal drafting antara lain:

  • Bersifat privat dan mengikat secara perdata.

  • Didasarkan pada asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).

  • Lebih fleksibel dan dapat dinegosiasikan oleh para pihak.

  • Fokus pada kejelasan hak, kewajiban, sanksi, dan penyelesaian sengketa.

Dalam konteks korporasi, kemampuan legal drafting sangat krusial karena menentukan bagaimana perusahaan menuliskan kesepakatan, membatasi risiko, dan melindungi kepentingan bisnisnya.

3. Perbedaan Utama Secara Ringkas

Aspek Legislative Drafting Legal Drafting
Tujuan Mengatur masyarakat secara umum Mengatur hubungan antar pihak tertentu
Ruang lingkup Peraturan publik (UU, PP, Perda, dsb.) Dokumen privat (kontrak, perjanjian, akta)
Sifat Mengikat umum dan memaksa Mengikat pihak tertentu
Dasar hukum UU Pembentukan Peraturan KUHPerdata dan hukum kontrak
Pelaku utama Pemerintah, DPR, lembaga legislatif Pengacara, notaris, konsultan hukum
Orientasi Kepentingan publik Kepentingan individual/korporasi

Contoh Penerapan dalam Praktik

Agar lebih jelas, berikut beberapa ilustrasi penerapan legislative drafting dan legal drafting dalam konteks nyata di dunia hukum dan pemerintahan:

1. Legislative Drafting di Pemerintahan

Sebuah kementerian ingin mengatur tentang tata cara penggunaan kecerdasan buatan (AI) di sektor publik. Tim perancang hukum ditugaskan menyusun rancangan peraturan menteri.

Dalam proses ini, mereka melakukan:

  • Identifikasi norma hukum yang ada agar tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

  • Konsultasi publik untuk mengakomodasi aspirasi pelaku industri dan masyarakat.

  • Perumusan pasal-pasal yang jelas, tidak multitafsir, dan selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi.

Proses tersebut merupakan contoh klasik dari legislative drafting bertujuan menciptakan aturan publik yang berlaku untuk semua dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Legal Drafting di Dunia Bisnis

Sementara itu, sebuah perusahaan teknologi ingin menjalin kerja sama dengan vendor luar negeri untuk pengembangan perangkat lunak. Tim legal perusahaan menyusun perjanjian kerja sama (MoU dan kontrak) yang mengatur:

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  • Ketentuan kerahasiaan dan hak kekayaan intelektual.

  • Mekanisme penyelesaian sengketa (misalnya melalui arbitrase).

Inilah contoh legal drafting: fokus pada kesepakatan dua pihak dengan kekuatan mengikat secara perdata.

3. Kombinasi dalam Praktik Profesional

Menariknya, di beberapa situasi seorang profesional hukum perlu menguasai keduanya sekaligus. Misalnya, biro hukum pemerintah yang menyusun peraturan turunan (legislative drafting), sekaligus membuat kontrak dengan pihak ketiga (legal drafting).

Kemampuan membedakan konteks dan gaya penyusunan menjadi nilai tambah yang signifikan bagi karier seorang legal professional.

Bagaimana Kemampuan Ini Meningkatkan Nilai Profesional

1. Menjadi Profesional Hukum yang Komprehensif

Menguasai legislative dan legal drafting membuat seorang profesional hukum lebih komprehensif dalam berpikir. Ia memahami bagaimana norma hukum dibuat di level publik, sekaligus bagaimana norma itu diimplementasikan dalam hubungan privat. Hal ini meningkatkan kemampuan analitis, argumentatif, dan logis keterampilan inti dalam profesi hukum modern.

2. Daya Saing di Dunia Kerja

Di dunia kerja, perusahaan dan lembaga pemerintahan kini mencari legal officer yang tidak hanya bisa menulis kontrak, tetapi juga memahami prinsip pembentukan peraturan.

Kombinasi dua kemampuan ini membuat profesional hukum lebih fleksibel dan mudah beradaptasi dengan kebutuhan lintas sektor, baik di bidang bisnis, pemerintahan, maupun organisasi internasional.

3. Pengaruh terhadap Reputasi Profesional

Keterampilan drafting yang solid mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas hukum yang tinggi. Dokumen yang jelas, sistematis, dan konsisten menunjukkan pemahaman mendalam terhadap asas hukum dan struktur logis bahasa hukum.

Sebaliknya, kesalahan redaksi dalam satu pasal kontrak atau rancangan peraturan bisa menimbulkan konflik hukum serius dan merugikan banyak pihak.

4. Menjadi Konsultan Hukum yang Bernilai Tambah

Bagi konsultan hukum atau pengacara, kemampuan memahami legislative drafting membantu mereka menilai apakah peraturan yang dijadikan dasar kontrak masih relevan dan tidak bertentangan dengan hukum terbaru. Sementara kemampuan legal drafting memungkinkan mereka membuat dokumen yang melindungi kepentingan klien dengan risiko minimal.

5. Investasi Jangka Panjang dalam Karier

Kemampuan drafting baik legislative maupun legal tidak dapat dikuasai dalam semalam. Ia terbentuk dari kombinasi pelatihan, praktik, dan evaluasi berkelanjutan. Namun, hasilnya sangat sepadan profesional hukum yang mahir drafting cenderung lebih cepat menapaki jenjang karier strategis, seperti policy advisor, corporate legal manager, atau regulatory affairs expert.

Legislative Drafting = Aturan Publik, Legal Drafting = Perjanjian Privat

Legislative drafting dan legal drafting memiliki perbedaan yang signifikan namun saling melengkapi. Legislative drafting berfokus pada pembentukan aturan publik yang berlaku untuk masyarakat luas dan bersifat memaksa, sementara legal drafting berorientasi pada dokumen privat yang mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak tertentu.

Profesional hukum yang menguasai keduanya akan memiliki kemampuan strategis: memahami sistem hukum dari hulu ke hilir, dari pembentukan norma publik hingga penerapan dalam kontrak privat.

Dalam era hukum yang dinamis dan kompleks, kemampuan ini bukan sekadar keahlian teknis, tetapi modal karier jangka panjang untuk menjadi ahli hukum yang andal, kredibel, dan berpengaruh di berbagai sektor.

Pahami perbedaan fundamental antara legislative dan legal drafting. Tingkatkan pemahaman Anda melalui pelatihan Legislative Drafting yang aplikatif. Klik tautan ini untuk melihat jadwal terbaru dan penawaran spesial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

  3. Thornton, G.C. (2019). Legislative Drafting. Cambridge University Press.

  4. Reed Dickerson (2015). The Fundamentals of Legal Drafting. Little, Brown & Company.

  5. Atienza, M. (2021). Language and the Law: Clarity in Legislative and Legal Drafting. Oxford Legal Studies Series.

  6. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page